JPU DIMINTA SERET OKNUM BENDAHARA PUBM PALI DAN OKNUM DPKAD PALI

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com.

Dalam sidang kasus korupsi proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terungkap bahwa telah terjadi pencairan dana proyek, tarmyn 1 dan tarmyn 2 secara bersamaan. Hal itu tidak dibenarkan menurut Hakim yang menyidangkan kasus korupsi normalisasi sungai Kecamatan Abab tahun 2018 tersebut

” Pembayaran termin suatu pekerjaan itu tidak boleh secara bersamaan. Kalau begini coba JPU periksa BPKAD Pali, sekalian jangan tanggung-tanggung penyidikan dalam hal ini,” Ujar Hakim anggota pada JPU dalam persidangan, Kamis (18/11/2021) lalu.

Menanggapi permintaan Hakim tersebut, Pimpinan Wilayah GNPK RI Provinsi Sumsel, Aprizal Muslim sangat mendukung, dirinya juga mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus korupsi normalisasi sungai Abab 2018 itu bisa proaktif memenuhi permintaan Hakim, mengusut tuntas kasus ini.

Karena sudah ada kejelasan kata Aprizal, dalam hal pencairan dana proyek sudah dipastikan ada keterlibatan oknum Bendahara PU Bina Marga, Oknum Kepala DPKAD, dan oknum oknum lainnya yang ada menyetujui pembayaran pada proyek itu.

” Hakim sudah memerintahkan JPU untuk jangan tanggung-tanggung penyidikan kasus ini, oknum siapa pun yang terlibat harus disidangkan, jangan pandang bulu, pastinya oknum Bendahara PUBM PALI dan Oknum Kepala DPKAD PALI sudah terlibat ” Tegas Aprizal Muslim, Minggu (17/12/2021).

Aprizal Muslim menilai dalam kasus korupsi Sungai Abab 2018 ini,  Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak cukup cuma menetapkan tiga tersangka saja, sementara ada oknum lain yang bebas padahal terlibat jelas dalam kasus korupsi ini. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar bagi publik.

” Kejari PALI dianggap tidak cukup cuma menetapkan 3 tersangka saja dalam kasus ini, sementara ada oknum lain yang ikut terlibat, bahkan diduga ikut menikmati hasil korupsi itu, dibebaskan, ada apa ini ” Ucap Aprizal.

Apalagi, lanjut Aprizal, bahwa proyek normalisasi Sungai Abab ini sudah diketahui bermasalah. Namun kenapa uang jaminan yang seharusnya ditahan mala tetap mulus dicairkan pada bulan Maret 2019 oleh oknum bendahara PU Bina Marga PALI dan Oknum DPKAD PALI  sebagaima Sebagaimana Nomor SP2D 01083/SP2D/LS BL/1.03 01 01/2619 1 Apni 2019, sebesar Rp. 2.586.429.150,00-

” Seharusnya ketika proyek itu sudah diketahui bermasalah, uang jaminan 5% dari nilai kontrak itu harus ditahan. Tidak boleh dicairkan lagi oleh pihak pihak yang terkait, terutama oleh Bendahara pengeluaran dinas PUBM Kabupaten PALI dan Oknum Kepala DPKAD PALI. Namun anehnya antensi (jaminan pemeliharaan) tersebut tetap saja dicairkan pada bulan Maret 2019 oleh oknum Bendahara pengeluaran dinas PUPR Kabupaten PALI dan oknum Kepala DPKAD PALI.

” Kejadian itu janggal, sangat janggal. Jaminan itu menggunakan asuransi, seharusnya itu tanggung jawab pihak asuransi ”Terang Aprizal.

” Berarti dalam kasus normalisasi Sungai Abab tahun 2018 ini, kami mensinyalir ada ketelibatan oknum Bendahara pengeluaran dinas PU Bina Marga Kabupaten PALI dan Oknum Kepala DPKAD PALI waktu itu ”Ujarnya.

” Kami minta JPU, dalam hal ini Kejaksaan Negeri PALI dapat mengusut kasus ini lebih mendalam. Seret oknum Bendaha PU Bina Marga PALI dan oknum Kepala DPKAD PALI dalam kasus korupsi Sungai Kecamatan Abab 2018  ini ” Harap Aprizal.

Diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi Proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab 2018 ini, yaitu 2 orang dari unsur ASN yakni Junaidi (JN) dan Sri (SDH) sedangkan dari pihak swasta (kontraktor) Rolin (RN)

JN diduga Junaidi sebagai pengawas proyek dan inisial SDH diduga Sri selaku PPTK proyek sedangkan dari pihak swasta atau kontraktornya PT NADINE KARYA PRATAMA (Lubuk Linggau)  inisial RN diduga bernama Rolin.

Setelah ditetapkan tersangka, tiga orang tersangka ini kemudian ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri PALI sudah melimpahkan 3 tersangka terduga korupsi ke Rutan kelas 1 A Pakjo Palembang dan Lapas Prempuan kelas II A Palembang.

Saat ini ketiga orang tersangka ini sedang dalam proses persidangan di pengadilan Tipikor Palembang – Sumatera Selatan.(Ab)

#KejariPali
#KorupsiPali
#JaksaLawanKorupsi




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *