Halangi Sampaikan Pendapat di Muka Umum adalah Tindak Pidana Kejahatan

 

Jakarta, medianusantaranews.com- Pernyataan keras dilontarkan Kuasa Hukum Panitia Reuni 212 seperti yang dikutip https://www.faktakini.info pada Rabu, 1 Desember 2021 oleh Aziz Yanuar SH MM yang didampingi M. Alkatiri SH dan H. Achmad Mikhdan SH bahwa ada upaya menghalangi Hak Warga Negara menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah Tindak Pidana Kejahatan

Mereka dari Panitia Reuni Akbar 212 Tahun 2021 sebagaimana amanat Pasal 13 UU No.9 Tahun 1998 mengirimkan surat pemberitahuan resmi akan adanya aksi super damai Aksi Reuni Akbar  212 kepada pihak Kepolisian dalam hal ini ke Intelkam Polda Metrojaya pada hari Senin 29 Nopember 2021 pukul 12.30-14.30 WIB Masehi di kantor Intelkam Polda Metrojaya Jakarta.

Pada kesempatan itu merekaengantar surat pemberitahuan ke pihak Intelkam Polda Metrojaya saat itu menerima suratnya, kemudian memfoto / scan, anehnya pihak Intelkam Polda Metrojaya mengembalikan surat kami itu dan mengatakan tidak dapat menerima surat pemberitahuan tersebut, kata Dia.

Masih alibi mereka bahwa dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum adalah aksi konstitusional dan dijamin Undang Undang serta dilindungi oleh aparat penegak hukum, bahkan menurut ketentuan Pasal 18 (1) dan (2) UU No. 9 Tahun 1998 tindakan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum MASUK KATEGORI TINDAK PIDANA KEJAHATAN yang harus diproses hukum.

Demikian pemberitahuan dari kami terkait pemberitahuan resmi kepada penegak hukum terhadap Aksi Super Damai Aksi Reuni Akbar 212 ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan terimakasih, sembari berpesan informasi ini meminta disebarluaskan, (mnn/waluyo/Biro-SS).

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *