Gelar Aksi Solidaritas Jurnalis di Lampung Desak Peradilan Bersih untuk Nurhadi

Medianusantaranews.com (Bandar Lampung) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung bersama komunitas jurnalis di Lampung menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo, Nurhadi, yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan saat peliputan.

AJI Bandar Lampung bersama komunitas jurnalis meliputi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung, Forum Jurnalis Perempuan (FJP) Lampung dan Aliansi Pers Mahasiswa (APM) Lampung.

Aksi tersebut merespon sidang pembacaan tuntutan dalam perkara pelanggaran delik pers dan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, yang digelar pada Rabu, 1 Desember 2021, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Dalam aksinya, para jurnalis mendesak agar majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjamin proses peradilan yang bersih dan transparan untuk kasus Nurhadi.

Kasus tersebut melibatkan dua anggota Polda Jawa Timur sebagai terdakwa yaitu Firman Subkhi dan Purwanto. Mereka didakwa pasal berlapis, diantaranya melanggar pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Koordinator aksi Derri Nugraha mengatakan, majelis hakim harus memastikan dua terdakwa dalam perkara tersebut mendapat hukuman yang maksimal. Sebab, perbuatan pelaku telah mengkhianati semangat kebebasan pers.

“Selain itu, kami juga mendesak Pengadilan Negeri Surabaya bisa menyeret pelaku lainnya, termasuk otak pelaku kekerasan,” ujar Derri, di depan Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu, 1 Desember 2021.

Seperti diketahui sebelumnya, jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam.

Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

Kemajuan proses hukum dalam perkara Nurhadi, tidak terlepas dari kontribusi komunitas jurnalis. Kendati, dua terdakwa belum ditahan sejak penyidikan di Polda Jawa Timur dan masih aktif berdinas. Hal ini tentu mencederai rasa keadilan bagi korban dan komunitas pers.

Kasus Nurhadi harus menjadi momentum penting bagi kebebasan pers di Indonesia. Sebab, ini menjadi kasus pertama yang berhasil menyeret anggota polisi sebagai pelaku kekerasan ke meja hijau.

Sebelumnya, secara nasional AJI mencatat pada 2020 ada 54 insiden kekerasan terhadap jurnalis dengan pelaku anggota polisi. Tiga kasus di Jakarta sudah dilaporkan ke kepolisian, namun kasusnya tak pernah diadili. Sedangkan, di Bandar Lampung selama 3 tahun terakhir, terjadi 18 kasus kekerasan menimpa jurnalis. Namun, tak satupun kasus tersebut masuk ke pengadilan.

“Oleh karena itu, kasus Nurhadi bisa jadi preseden untuk mengakhiri praktik impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” kata Derri.

AJI Bandar Lampung juga telah mengirimkan surat Permohonan Pemantauan dan Pengawasan Persidangan pada perkara Nomor : 1917/Pid.Sus/2021/PN.Sby kepada lembaga tinggi meliputi Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia; Ketua Komisi Yudisial Wilayah Jawa Timur; Kepala Badan Pengawasan MA RI; Hakim Tinggi Pengawas Daerah pada Pengadilan Tinggi Surabaya; dan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kami mendesak semua pihak untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Derri. (MNN/Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *