PALI : PROYEK NORMALISASI SUNGAI KECAMATAN ABAB TA 2021 KEMBALI DISOAL

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Diketahui bahwa pada APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun anggaran 2018 lalu. Sungai Kecamatan Abab ini perna dilakukan normalisasi dengan anggaran Rp 10 Miliar. Namun pada pelaksanaannya tidak dikerjakan sesuai ketentuan, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp 3 Miliar. Akibatnya 2 orang dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten PALI dan satu orang dari pihak kontraktor saat ini sudah jadi terdakwa dugaan kasus korupsi proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab tersebut.

Pada tahun 2021, Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas PU Bina Marga Kabupaten PALI kembali menganggarkan proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab ini, dengan anggaran serupa yakni Rp Rp 9,4 Miliar.

Di tahun anggaran 2021 ini nama proyek dimaksud adalah Nama pekerjaan : Normalisasi Sungai Kecamatan Abab, Katagori : Pekerjaan Kontruksi, Instansi : Dinas Pekerjaan Umum, Pagu : Rp. 9.400.000.000.00,- Hps : Rp. 9.399.971.736.76,- Pelaksana : CV. Quantum Akbar (Palembang).

Proyek normalisasi Sungai Kecamatan Abab ini, pada awal pelaksanaannya sudah dikritisi warga setempat. Pasalnya proyek ini dilaksanakan dengan tidak memasang papan informasi proyek.

Padahal Papan proyek itu adalah keharusan dan kewajiban instansi serta pelaksana proyek sebelum kegiatan proyek dimulai.

Saparudin, warga setempat mengatakan, proyek yang tidak memasang papan proyek adalah proyek yang tidak transparansi, bahkan terkesanmau membodoh bodohi masyarakat.

” Entah dimana peran Pemerintah, terutama PPK, Pengawas dan konsultan proyek, sehingga pelaksanaan proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, masih saja ada kontraktor yang mengabaikan papan informasi proyek ” Kata Saparudin yang ditayangkan media ini pada Minggu (19/09/2021)

Melihat dari kinerja yang terkesan asal jadi ini, tidak tertutup kemungkinan kasus merugikan keuangan negara Proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab yang terjadi pada tahun anggaran 2018 lalu, kembali terulang pada proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab di tahun anggaran 2021 ini.

Pasalnya menurut keterangan salah seorang warga setempat menduga bahwa volume panjang pada Pelaksanaan proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab tahun 2021 ini berkisar sepanjang 14 KM.  Namun fakta yang terjadi, yang sudah dikerjakan pelaksananya pada titik sungai desa Prambatan ke desa batu tugu kecamatan Abab tersebut diperkirakan baru dikerjakan sekitar 7 KM. Itu pun belum selesai di kerjakan secara maksimal.

” Itu artinya pada Pelaksanaan proyek normalisasi tersebut sisa lokasi yang belum di kerjakan asa sekitar  7 KM ” Ujar warga yang meminta namanya untuk diinitialkan MP Minggu,(28/11/2021).

Apa lagi, kata dia, saat ini kondisi air sedang dalam, di kwatirkan proyek yang menelan dana milyaran ini tidak dikerjakan maksimal oleh pihak pelaksananya.

” Dalam hal ini, kami sebagai masyarakat berhak mengawasi, mengawal pelaksanaan pembangunan yang menggunakan uang rakyat. Kami berhak melaporkan bila ada indikasi merugikan keuangan negara pada proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab tahun 2021 ini ” Tutur MP.

” Kami meminta kepada instansi yang terkait, baik Pengguna anggaran, PPK dan Pengawas Proyek untuk bekerja serius sesuai peraturan, jangan sampai Proyek normalisasi Sungai Kecamatan Abab tahun 2021 ini, sama nasibnya seperti proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab tahun 2018 lalu ” Harapnya. (Ab/Tim MNN Group)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *