Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Diketahui bahwa pada APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan ada pengerjaan proyek embung yang berlokasi di desa Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
Hal itu dibuktikan dengan Daftar Isiin Proyek dan data LPSE tender proyek APBD Kabupaten PALI tahun 2021, yaitu nama tender : Pembangunan Embung Desa Betung Barat Kecamatan Abab, Kategori : Pekerjaan Konstruksi, Instansi : Pemerintah Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum, Pagu : Rp. 1.050.000.000,- HPS : Rp. 1.049.929.077.33,-, Nama Pemenang CV Semidang Jaya – Kota Prabumulih.
Hal itu dperkuat juga dengan nama papan proyek yang bertuliskan tkegiatan : Proyek Pembangunan Embung dan Penampung air lainnya, Pekerjaan : Pembangunan Embung Desa Betung Barat Kecamatan Abab, Lokasi : Desa Betung Barat Kecamatan Abab, Nomor Kontrak : 094/002//PPK/SPK/PEDBBKA/DPU.PALI/VIII/2021, Nilai Kontrak : Rp. 1.042.111.000,-, Sumber Dana : APBD Kabupaten PALI 2021, Waktu Pelaksanaan : 120 hari kalender, Pelaksana : CV Semidang Jaya (Prabumulih).
Keberadaan proyek embung didesa Betung Barat Kecamatan Abab ini juga dibenarkan oleh Plt Kepala Desa Betung Barat, Romli Hamzah ketika dikonfirmasi media ini beberapa waktu yang lalu. Di akui Romli kalau dirinya ikut melakukan titik nol ketika proyek embung Desa Betung Barat ini akan dilaksanakan
” Saya sebagai Kepala Desa Betung Barat, waktu itu ikut titik nol proyek embung di Desa Betung Barat ”Jelas Romli
Seiring perjalanan waktu setelah dilaksanakan titik nol, proyek ini belum juga dikerjakan oleh kontraktor CV Semidang Jaya (Prabumulih).
Romli menegaskan kalau proyek Embung didesa Betung Barat dimaksud sampai saat ini belum juga dikerjakan. Dirinya hanya mendapat informasi bahwa proyek Embung didesa Betung Barat itu dipindahkan kedesa lain.
Namun dirinya belum mengetahui secara resmi tentang pindahnya proyek embung desa Betung Barat itu. Bahkan dia meminta media untuk mengkonfirmasi ke pihak terkait kalau seandainya proyek embung didesa Betung Barat itu dipindahkan kedesa lain, dengan alasan apa.
” Tolong dikonfirnasi, kenapa proyek Embung itu bisa pindah begitu ” Ucap Romli.
Kini sudah dipenghujung bulan November 2021, namun fakta dilapangan sebagaimana investigasi media ini, Proyek Embung yang berlokasi di desa Betung Barat Kecamatan Abab ini belum juga dikerjalan kontraktornya. Sedangkan sebagaimana pada nomor kontrak proyek, bahwa proyek Embung Desa Betung Barat tersebut dimulai pada bulan Agustus 2021, dikerjakan masa waktu 120 kalender. Dari keadaan ini bisa diindikasikan kalau proyek Embung yang berlokasi di desa Betung Barat Kecamatan Abab tersebut tidak dikerjakan kontraktornya. Dan kalaupun proyek embung desa Betung Barat ini tetap dilaksanakan pembayarannya oleh instansi uang terkait dengan alasan apapun. Maka ada dugaan kuat bahwa oknum dinas yang terkait sudah melakukan konspirasi dengan pihak pemborong untuk melaksanakan pembayaran proyek fiktif.
Karena hampr dipastikan kalau proyek embung APBD Kabupaten PALI 2021 yang berlokasi di desa Betung Barat itu sudah dianggarkan serta sudah di sah kan oleh DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kalau pun proyek ini dipindahkan lokasinya diluar Desa Betung Barat Kecamatan Abab, disinyalir menyalahi aturan yang berlaku.
Karena sebagaimana Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021, menyebutkan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia hanya dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi, menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak, menambah dan / atau mengurangi jenis kegiatan; mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan dan / atau mengubah jadwal pelaksanaan. Tidak tercantum merobah lokasi proyek.
Kontrak proyek tidak bisa dirubah secara sembrono,perlu dilakukan kehati-hatian, walau spesifikasi sama, dengan jarak yang berbeda dan kondisi lapangan yang tidak sama kemungkinan membuat hasil kompetisi di proses tender yang telah dilakukan sebelumnya namun terjadi perubahan lokasi. Tidak semudah itu hanya dengan mrengganti judul lokasi saja. Karena langkah paling logis dalam hal ini adalah melakukan pemutusan kontrak sebagaimana disebutkan di Pasal 55 Perpres 12/2021.
Dalam hal ini, dugaan tidak dikerjakannya proyek embung yang berlokasi didesa Betung Barat Kecamatan Abab tahun 2021, sangat logika kalau Pemerintah tidak bisa melakukan pembayaran proyek yang tidak tidak dikerjakan. Kalaupun tetap dipaksakan pembayarannya dengan alasan proyek embung tersebut dipindahkan ke lokasi yang berbeda wilayah administrasinya, yang tidak sesuai dengan lokasi kontrak, tidak sesuai dengan data daftar isian proyek dan data tender LPSE. Maka disinyalir sudah melakukan pembayaran proyek fiktif.
Sementara itu terkait masalah ini, Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten PALI yang belum dikerjakan ini, bebetapa kali dikonfirmasi melalui nomor pesan WA nya, sedikitpun tidak bergeming untuk memberikan alasannya.
Begitu juga Pihak Kontraktornya, ketika dikonfirmasi melalui pesan WA, dibaca namun tidak memberikan balasan.
Bahkan Ketua DPRD Kabupaten PALI, Asri Ag ketika dikonfirmasi tentang permasalahan ini. Dia tidak memberikan klarifikasi sedikitpun.( Tim MNN Group)