Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Susnita Wulandari (31th) warga Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Pada Kamis (12/08/2021) lalu sudah melaporkan ke Polsek Talang Ubi Polres PALI atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan oleh oknum bidan desa terhadap dirinya
Diungkapkan Susnita, dalam proses perjalanan kasus ini, tidak ada upaya itikad baik dari terlapor untuk meminta maaf. Juga Upaya mediasi oleh Polsek Talang Ubi pun menemui jalan buntu
Akhirnya, setelah upaya mediadi gagal, penyidik Polsek Talang Ubi mulai melakukan pemeriksaan, menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi saksi.
Setelah terpenuhi unsur dan mencukupi barang bukti, Polsek Talang Ubi menetapkan oknum Bidan Desa Sungai Baung yang berinisial YT sebagai tersangka.
” Berkas perkarapun dilimpahkan Polsek Talang Ubi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI (P 19) untuk disidangkan (P 21) ” Ujar Susnita
Namun tidak disangka, lanjut Susnita, setelah berkas perkara itu ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI dalam beberapa minggu, dirinya mendapat kabar kalau berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polsek Talang Ubi. Dirinya pun kembali mendatangi penyidik di Polsek Talang Ubi untuk mencari tahu, kenapa berkas perkaranya itu dikembalikan lagi ke Polsek Talang Ubi oleh Kejaksaan Negeri PALI.
Dari keterangan penyidik Polsek Talang Ubi, berkas perkaranya itu dianggap Kejaksaan Negeri PALI kurang lengkap, atau masih ada yang perlu dilengkapi.
” Kok bisa ya berkas perkara dikembalikan kejaksaan, dianggap kurang lengkap, padahal sudah memenuhi unsur, saksi saksi sudah ada, kasus itu sudah bisa disidangkan. Tapi kok kasus seperti itu saja begitu rumitnya di Kabupaten PALI, Ada apa yah ” Keluh Susnita.
” Seakan saya sendiri sebagai Ketua BPD begitu sulitkah mencari keadilan di Kabupaten PALI, apalagi masyarakat yang betul betul awam ” Tambahnya.
Ketua BPD Desa Sungai Baung ini pun menjelaskan sebagaimana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP berbunyi ” apabila perbuatan tersebut harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa, sehingga dalam perbuatannya terselip tuduhan, seolah-olah orang yang dicemarkan (dihina) itu telah melakukan perbuatan yang dituduhkan ”
Yang mana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dusebutkan bahwa: ”Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4,500. ”
” Lantas pencemaran nama baik yang bagaimana yang bisa masuk kedalan pasal ini ” Tanya Susnita
Ironinya lagi, kata Susnita, walaupun pasal KUHP nya sudah jelas, dia mendapat informasi dari penyidik Polsek Talang Ubi bahwa dalam kasus laporannya itu,kejaksaan negeri PALI meminta menghadirkan saksi ahli hukum pidana.
” Begitu rumitkah kasus seperti ini di Kabupaten PALI sampai sampai Kejari PALI perlu menghadirkan saksi ahli segala. Apakah di SDM Kejari PALI kurang menguasai hukum pidana ” Sindir Susnita kesal.
” Saya cuma minta keadilan, kalau keadilan itu masih ada kepada warga negara, jangan terkesan keadilan itu hanya bisa didapati kalau kita memiliki uang, warga kecil seakan disulit sulitkan mendapatkan keadilan ” Tukasnya
Susnita kembali menuturkan kronologis kejadiannya, Pada hari Kamis Tanggal 12 bulan Agustus tahun 2021 didesa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi ada mengadakan rapat desa mengenai ” Sunting” yaitu rapat desa mengenai gizi dan kesehatan anak
Dia sendiri sebagai ketua BPD Desa Sungai Baung hadir pada rapat desa itu. Selain itu pada rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Sungai Baung, Perangkat desa Sungai Baung, Sebagian besar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Baung, Bidan desa Sungai Baung dan juga dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI.
Ketika rapat desa dimulai, masing masing masing yang hadir dalam rapat menyampaikan pendapat dan aspirasi yang berkaitan dengan masalah stunting.
Dirinya sendiri sebagai Ketua BPD, waktu itu menyampaikan pendapat atau masukan dalam rapat karena masalah stunting memiliki hubungan yang erat dengan bidan desa Sungai Baung maka perlu adanya kerjasama antara bidan desa dengan Pemerintah dan Perangkat Desa Sungai Baung termasuk BPD.
Namun belum selesai dirinya menyampaikan pendapatnya, tiba tiba oknum bidan desa itu menyela pembicaraannya. Oknum bidan desa itu ada mengucapkan kata kata yang bukan pada tempatnya, dan diluar materi rapat.
” Oknum bidan desa itu ada mengucapkan kata kata dirapat desa itu ” Saya ada korupsi uang desa ” Ujar Susnita
Lanjut Susnita, ucapan oknum bidan desa itu jelas sudah menyerang kehormatannya sebagai Ketua BPD Desa Sungai Baung, sudah menuduh dan memfitnah dirinya dengan kata kata yang tidak perna dia lakukan.
Selain itu, kata kata oknum bidan desa Singai Baung itu adalah kata kata ucapan yang bukan kewenangannya sebagai bidan desa.
” Kalau kata kata bidan desa itu diucapkan bukan dalam rapat desa yang dihadiri orang banyak, mungkin bisa saya maafkan. Tapi itu diucapkan pada rapat resmi desa yang membahas masalah stunting, bukan membahas masalah korupsi ” ada kades, ada perangkat desa, ada BPD, juga ada dari Dinas DPMD ” Jelas Susnita.
” Dalam hal ini, nama baik saya sudah dicemarkan oleh oknum bidan desa yang bernama Yanti, saya sangat merasa dinodai kehormatanku dan dirugikan oleh ucapan itu, saya tetap akan mencari keadilan sampai kemanapun. Pak Presiden, Pak Kejaksaan Agung, Pak Kapolri kemana lagi kami bisa mencari keadilan ” Pungkasnya.
Sementara itu terkait permasalahan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI Agung Arifianto ketika dikonfirmasi melalui pesan WA, Jum’at (18/11/2021). pukul 13.13 WIB, hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan jawaban. (Tim MNN Group)