Palembang
medianusantaranews.com
Sebelumnya Kejaksaan sudah menjerat tiga terdakwa yakni, Sri Dwi Hastuti sebagai PPK, Junaidi sebagai Pengawas dan Rorin Nadian selaku kontraktor, dalam kasus dugaan korupsi proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2018.
Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang sidang kasus dugaan korupsi proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab dari Desa Betung hingga Tanjung Kurung pada Dinas PU Bina Marga Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2018 yang sudah merugikan negara hingga Rp 3, Miliar ini, Kamis (18/11/2021).
Sidang yang dilaksanakan secara virtual dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH menghadirkan lima saksi.
Kelima saksi itu adalah, Neni, selaku Bendahara Keuangan Dinas PU Bina Marga Kabupaten PALI, Ferigustian Kasubsi Pengeluaran Kas Daerah BPKAD PALI, Firdaus pegawai honor BPKAD PALI, dan dua saksi dari pihak Bank Sumsel Babel Cabang Kabupaten PALI.
Dalam keterangannya, saksi Neni yang merupakan Bendahara Dinas PU Bina Marga PALI, mengakui bahwa pencairan dana untuk pembayaran pekerjaan Normalisasi Sungai Kecamatan Abab tahun 2018, untuk termyn I dan tarmyn 2 dicairkan secara secara bersamaan.
“Karena saat itu diminta dan diajukan oleh PPTK (Terdakwa Junaidi) langsung untuk dua termyn, ungkap saksi Neni kepada mejelis hakim.
Keterangan saksi Neni itu pun dibenarkan oleh saksi Ferigustian selaku Kasubsi Pengeluaran Kas Daerah di Kantor BPKAD Kabupaten PALI.
“Pada kegiatan Normalisasi Sungai Abab tahun 2018 dibagi menjadi empat termin. Pembayaran termyn 1 dan termyn ke tarmyn 2 dilakukan secara bersamaan ” Ungkap Ferigustian.
Kemudian, setelah mendengar keterangan dari saksi Neni dan Feri, majelis hakim kemudian mempertanyakan atas dasar apa pencairan termin 1 dan 2 dicairkan secara bersamaan.
Hakim menegaskan pencairan tarmyn 1 dan tarmyn 2 secara bersamaan seperti yang dilakukan itu sudah menyalahi aturan.
” Pembayaran termin suatu pekerjaan itu tidak boleh secara bersamaan. Kalau begini coba JPU periksa BPKAD PALI, sekalian jangan tangung-tanggung penyidikan dalam perkara ini,” tegas hakim kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pali, Andi Purnomo SH MH didampingi Jaksa Sendy Mareta SH diwawancarai seusai sidang mengatakan jika dari keterangan para saksi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada pihak BPKAD Kabupaten PALI, terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab tahun 2018.
” Diagenda sidangnya berikutnya, akan kita panggil Kepala Dinas BPKAD Pali sebagai saksi ” Kata Andi.
Disinggung apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Kasi Pidsus Kejari Pali itu menjawab tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus proyek Normalisasi Sungai Abab itu
” Tidak menutup kemungkinan untuk adanya tersangka baru. Kita lihat perkembangannya dalam persidangan nanti, ” Ujarnya.
Sedangkan kuasa hukum ketiga tersangka, dengan kompak mengatakan sangat keberatan dalam hal ini, segala kesalahan sepenuhnya dilimpahkan kepada tiga terdakwa.
” Seharusnya semua pihak terlibat turut diperiksa oleh JPU,sama seperti yang dikatakan hakim tadi, jangan tebang pilih untuk kasus korupsi ini,” Ujar kuasa hukum terdakwa Junaidi, Supendi SH MH.
Menurutnya, selain dari tiga terdakwa Dwi Hastuti, Junaidi, dan Rorin Nadian, ada pihak lain yang harusnya turut bertangung jawab.
Sebelumnya diberitakan bahwa dalam kasus korupsi sungai Kecamatan Abab tahun 2018 ini diduga bukan cuma menyeret ketiga tersangka yang sudah ada, namun juga disinyalir sudah melibatkan oknum oknum lain diantaranya oknum bendahara dinas PU Bina Marga Kabupaten PALI,termasuk yang dikatakan hakim oknum Kepala BPKAD Kabupaten PALI (Ab)