Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Pencemaran nama baik merupakan suatu tindakan menyerang kehormatan seseorang atau mencemarkan nama baik seseorang melalui lisan atau tulisan.
Pencemaran nama baik telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 310 sampai dengan pasal 321 KUHP.
Diketahui bahwa oknum bidan desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, Yanti sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya Oknum bidan desa Sungai Baung, Yanti dilaporkan oleh ketua BPD Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Susnita Wulandara Ke Polsek Talang Ubi atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik kepada dirinya disaat rapat desa di Desa Sungai Baung 12 Agustus 2021 lalu.
Laporan Ketua BPD Desa Sungai Baung ini sudah dproses di Polsek Talang Ubi hingga 3 bulan setelah upaya mediasi mengalami kegagalan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dari pelapor, yang ia terima dari penyidik Polsek Talang Ubi, Setelah oknum bidan desa ini ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara kasus itu pun sudah dilanjutkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI untuk disidangkan, begitu juga ke pihak Dinas Kesehatan Kabupaten PALI sudah disampaikan.
Namun Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI, M Mudakir SKM M.KES Ketika ditemui diruang kerjanya terkait sudah ditetapkannya Oknum Bidan Desa Sungai Baung Yanti sebagai tersangka, dirinya membantah kalau pihaknya ada menerima surat terkait kasus itu.
Dikatakan Mudakir, terkait permasalahan laporan yang berujung di tetapkannya bidan desa sebagai tersangka pihaknya Dinas kesehatan belum ada menerima surat apa pun yang diberikan ke dinas kesehatan terkait kasus tersebut.
Namun kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum terkait kasus bidan desa itu.
” Walau pun bidan desa Sungai Baung itu sudah ditetapkan sebagai tersangka namun bidan desa tersebut masih di aktifkan. Saat ini akan kami pantau lagi jika memang berdampak pada pelayanan pada masyarakat maka pihak Dinkes akan segera mengnonaktifkan tugas bidan desa di desa tersebut ” Ujarnya, Jum’at (05/11/2021)
Kalau masalah pelayanan, jika kasus itu berdampak pada pelayanan masyarakat tentu pihaknya Dinas kesehatan akan mengambil langkah tegas dengan meng non aktifkan Bidan Desa yang bertugas di Desa Sungai Baung itu.
Ditambahkan Mudakir, kalau terkait masalah pelayanan pihak Dinkes Kabupaten PALI sudah memberikan surat peringatan ke pihak oknum Bidan Desa Sungai Baung itu.
” Kalau masalah pelayanan, kalau bidan desa Sungai Baung itu tidak mau melayani masyarakat, kita pihak Dinkes akan langsung membuat tim untuk mencari kebenarannya. Karena pihaknya tidak bisa menerima laporan sepihak ” Ucap Mudakir.
” Jika berdampak pada Pelayanan masyarakat tentu pihak Dinas Kesehatan akan mengambil langkah tegas dengan meng non aktifkan bidan desa tersebut dari tugas di desa Sungai Bangung ” Tegasnya
Lanjut dia lagi, kalau masalah urusan pribadi antara oknum bidan desa Sungai Baung dan Oknum BPD desa Sungai Baung, sehingga sudah ditetapkannya bidan desa sebagai tersangka, dirinya sebagai Plt Kepala Dinas tidak mengetahui.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Sungai Baung Susnita Wulandara yang merupakan pelapor, ketika dinintai tanggapannya, dirinya percaya pihak penegak hukum Kabupaten PALI bisa serius dan profesional menangani kasus itu.
” Yang pasti saat ini oknum bidan desa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tinggal lagi komitmen dari Pemerintah Kabupaten PALI yang dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk menyikapinya ” Ungkap Susnita, Sabtu (06/11/2021).
Namun dirinya juga sangat menyayangkan kalau penetapan tersangka oknum bidan desa Sungai Baung itu belum diketahui pihak Dinas Kesehatan Kabupaten PALI. Karena dari informasi penyidik Polsek Talang Ubi, kasus ini sudah disampaikan ke Dinas Kesehatan.
” Dari penyidik sendiri saya menerima info, mereka sudah menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten PALI. Apakah saya sudah dibohongi ” Ucap Susnita kesal.
Karena seharusnya, lanjut Susnita ketika terlapor yang dalam hal ini Bidan Desa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Pemkab Kabupaten PALI melalui Dinas Kesehatan Kabupaten PALI harus mengambil sikap untuk menon aktifkan Bidan Desa Sungai Baung paling tidak untuk sementara, agar yang bersangkutan bisa fokus menjalani kasus yang dialaminya
” Kebanyakan dimana mana, ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, seseorang yang memiliki tugas atau jabatan harus dinon aktifkan sementara, agar tersangka fokus mengikuti proses kasusnya ” Ujar Susnita, Kamis (04/11/2021).
” Tapi di Kabupaten PALI, yang dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten PALI belum berkomitmen melakukan itu. Belum ada ketegasan, Ada apa yah ” Ucap Susnita.
” Untuk diketahui oleh Dinas Kesehatan Kabupaten PALI bahwa kasus ini bukan masalah kinerja oknum desa, tapi ini masalah pidana, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka , itu saja ” Pungkasnya. (Tim MNN Group)