NASIB ZAINAL, BEKAS KARYAWAN PT ANEKA BUMI PRATAMA (ABP) SUDAH JATUH TERTIMPA TANGGA

Muara Enim
medianusantaranews.com

Sungguh miris nasib yang dialami Zainal Sarimin (60th) Warga Desa Perjito Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Nasib yang dialami Zainal Sarimin ini sama seperti sebuah pepatah ” Sudah jatuh tertimpa tangga .Sudah  tidak dibayar gaji, dipecat lagi

Zainal Sarimin ini adalah karyawan yang bekerja di tempat pengepulan getah karet balok milik perusahaan PT Aneka Bumi Ptatama (ABP) yang berlokasi di Desa Perjito Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim sejak tahun 2012 lalu.

Selama itu, walaupun dirinya cuma digaji dibawah Upah Minimum Regional (UMR) namun Zainal tetap bersemangat bekerja di PT ABP hingga akhirnya dia dipecat secara sepihak pada tahun 2021 oleh managemen PT ABP. Zainal Sarimin layaknya korban dari kesewenang wenangan pihak perusahaan .

Dituturkan Zainal, awal dirinya diputuskan hubungan kerja (PHK) oleh PT Aneka Bumi Pratama (ABP) lantaran dirinya menanyakan gajinya kepada pimpinan perusahaan PT ABP, kenapa gajinya tertulis Rp 71 ribu perhari, tapi dibayar cuma Rp 50 ribu perhari.

” Awalnya saya di PHK secara sepihak sebagai karyawan oleh PT ABP karena saya menanyakan gaji saya yang tertera Rp 71 ribu perhari kenapa dibayar Rp 50 ribu perhari. Itu sebabnya ” Ujar Zainal ketika diwawancarai media ini dikediamannya di Desa Perjito Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, Rabu (03/11/2021).

” Gaji itu kan hak saya sebagai karyawan, kewajiban perusahaan untuk membayar gaji saya sebagaimana mestinya  tapi kenapa saya dipecat gara gara saya menanyakan gaji saya yang cuma dibayar Rp 50 ribu seharusnya Rp 71 ribu perhari ” Ujar Zainal

” Pihak perusahaan mala mengancam akan memecat saya, kalau masih terus menanyakan kekurangan gaji saya itu, saya akan dipecat, dan akhirnya saya pun di PHK secara sepihak karena saya tetap menunut hak gaji saya yang kurang bayar itu ” Tutur Zainal sedih.

Dikatakan Zainal, nilai gajinya itu seharusnya sebesar Rp 71 ribu perhari, namun kenyataannya gaji yang diterimanya cuma Rp 50 ribu perhari. Lantas apakah dirinya salah menuntut hak atas kekurangan pembayaran itu kepada pihak perusahaan PT ABP. Apakah kekurangan gajinya yang kurang itu dianggap hangus begitu saja.

Ketika dirinya menanyakan, Pihak PT ABP perna mengatakan kepadanya, agar jangan mengungkit ngungkit lagi gaji yang kurang bayar itu, dengan menjanjikan akan menaikan gajinya.  Namun ternyata itu cuma pembohongan saja, sampai dirinya di PHK gajinya tidak perna naik. tetap saja Rp 50 ribu.

Diceritakan Zainal, drinya bekerja di PT ABP didesa Perjito Gunung Megang sejak tahun 2012 lalu  Dirinya bekerja selama 12 jam sehari, yakni dari pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 07.00 WB pagi. Sejak itu juga dirinya tidak perna dinaikan gaji sepeserpun. Bekerja di PT ABP ini jangankan mau naik gaji, gaji yang adapun, tidak diterima penuh.

” Saya sudah bekerja di PT ABP Perjito sejak tahun 2012 lalu, masih ketika tempat PT ABP mengumpulkan getah karet belum memiliki pagar, saya sudah 9 tahun bekerja, sekarang lokasi PT ABP ini sudah berpagar. namun tidak ada sedikitpun penghargaan PT ABP kepada karyawannya walaupun sudah lama bekerja. Karyawan disini sangat rendah dan hina dimata PT ABP  ” Zainal mengeluhkan.

Juga kata Zainal, di surat keterangan gajinya ada simpanan sebesar Rp 3550 perhari, keterangan pihak PT ABP uang itu untuk tabungan hari tua ketika pensiun atau berhenti. Namun buktinya setelah dirinya di PHK, uang itupun tidak bisa diambil dari perusahaan.

Selain itu, di PT ABP Perjito, dulu ada gaji extra fooding untuk jaga malam sebesar Rp 100 ribu semalam. Namun itu dilaksanakan cuma selama 2 tahun, setelahnya sampai saat ini tidak perna dibayar lagi oleh PT ABP.

Bukan cuma itu yang dialaminya, Kejamnya lagi PT ABP ini, Lanjut Zainal, selama dirinya bekerja di PT ABP sejak tahun 2012 lalu, dirinya tidak perna terdaftar di Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Jadi kalau seandainya terjadi apa apa ketika bekerja,itu jadi resiko dirinya sendiri,

” Perusahaan PT ABP ini menurut saya sangat kejam, sewenang wenang seperti penjajah. Bayangkan saja, sudah gaji tidak UMR, juga sejak saya bekerja di PT ABP, saya tidak terdaftar di Jamsostek, jadi kalau seandainya terjadi sesuatu yang mengancam diriku karena kecelakaan kerja, itu tanggungjawab saya sendiri ” Kata Zainal.

Permasalahan di PT Aneka Bumi Pratama (ABP) kepada dirinya bukan cuma masalah gaji dipotong, extra fooding dan jamsostek. Tapi juga masalah THR pun, perusahaan ini tidak komitmen dengan peraturan.

” Itu THR dari PT ABP, seharusnya senilai sebulan gaji atau sebesar Rp 1,5 juta, mala diberikan cuma sebesar Rp 700 ribu ” Terangnya.

” Jadi dalam hal ini, karena saya sangat merasa dirugikan, saya akan menuntut pihak PT Aneka Bumi Pratama (ABP) sesuai dengan peraturan yang ada, saya akan tuntut pihak PT ABP ” Pungkasnya.

Sementara itu, Elvandes SH, yang dalam hal ini advokasi korban PHK Zainal Sarimin mengatakan dirinya sendiri sudah mengajuhkan tuntutan ke pihak PT Aneka Bumi Pratama (ABP). Banyak dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan managemen PT Aneka Bumi Pratama (ABP) ini, terutama terhadap clientnya Zainal Sarimin sebagai tenaga kerja.

” Dalam hal ini, kita sudah tiga kali menyurati managemen PT ABP, menuntut pihak perusahaan PT ABP untuk memenuhi kewajibannya terhadap clientnya Zainal Sarimin ” Ucap Elvan, Rabu (03/11/2021).

”  Memang sudah ada mediasi party pertama dari pihak perusahaan, kita tunggu mediasi selanjutnya. Kalau seandainya menemukan jalan buntu , tidak tertutup kemungkinan masalah ini sampai ke Pengadilan ” Tutup Elvan.

Sedangkan dari pihak PT Aneka Bumi Pratama (ABP) yang berada didesa Perjito Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim ketika dikonfirmasi terkait masalah ini. Tidak ada seoramgpun yang bisa memberikan penjelasan secara rinci.Pegawai PT ABP didesa Perjito meminta agar bisa langsung menanyakan permasalahan ini ke managemen PT ABP yang ada dikantor pusat Palembamg, Rabu (03/11/2021).

Untuk diketahui bahwa PT Aneka Bumi Pratama (ABP) merupakan salah satu perusahaan yang terbesar diindonesia yang bergerak dibidang pengelolaan crumb rubbert atau pengelolaan bahan baku karet menjadi bahan setengah jadi yang berdiri di Palembang Sumatera Selatan tahun 1987, berkantor dijalan Gandus Sumatera Selatan  (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *