Medianusantaranews.com (Batubara) – Inspektorat Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, baru-baru ini diam dan membisu, sangat mudah menjawab dari klarifikasi tertulis dan lisan berdasarkan Surat tertulis dari Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor 564/KL/ BAIN HAM-RI/dengan adanya temuan Perihal : peningkatan jalan depan SMPN1, Desa Durian, Tahun APBD 2019. Dimana kegiatan tersebut sudah hancur dan tidak berfungsi. Yang mana hal ini telah merugikan uang negara atau disebut menghamburkan uang negara dengan berjamaah.
Disaat Ketua Umum DKI Jakarta BAIN HAM-RI Jakarta melayangkan surat klarifikasi ke Inspektorat Batubara terkait perihal tersebut, dengan sangat mudah menjawab secara lisan kepala Inspektorat mengatakan, “Bukan anggaran dari PU, melainkan dari Provinsi,” jelasnya menirukan.
“Dalam hal ini jelas ada dugaan dimana Ketua BAIN HAM-RI sudah melayangkan surat dengan berikut dokumen hasil kinerja PU Batubara, dan hasil audit Inspektorat Batubara dengan sangat gampang menjawab bukan anggaran dari PU bang, ungkap seorang Inspektur Batubara ke BAIN HAM-RI DKI Jakarta,” ungkapnya.
“Ketua BAIN HAM-RI DKI Jakarta menduga adanya permainan hasil audit Inspektorat Batubara dengan dinas PU. Karena sebelumnya surat kami terdahulu sudah sangat lama dan tidak mendapat respon, sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini,” terangnya.
“Ketua BAIN HAM-RI akan mengusut tuntas kasus di Kabupaten Batubara ini, terutama di satuan kerja dinas PUPR Batubara. Karena banyaknya kejanggalan-kejanggalan dalam pemeriksaan Inspektorat Batubara,” tegasnya.
Setelah berita ini dipublikasi ke media online Inspektur tidak lagi merespon chat WhatsApp (WA) nya, melainkan diam dan membisu, ada apakah dengan hal tersebut. (MNN/Red)