Semakin Kuat Dugaan Kerjasama Satu Pintu Diskominfo Tubaba Tahun 2021 Ada Pengondisian

medianusantaranews.com-Tubaba, Ada dugaan Permasalahan Kerjasama Satu Pintu Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Tahun 2021 Semakin Kuat Mengarah pada sistem Pengkondisian.

Hal itu begitu jelas, dengan tidak di tayangannya Rencana Umum Pengadaan (RUP) Belanja Kerjasama Satu Pintu pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup).

Padahal, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengeluarkan Surat Edaran no 30 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Sebelum Tahun Anggaran 2021 Berjalan.

Maksud dan Tujuan surat Edaran ini untuk, menginformasikan kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah agar segera mengumumkan RUP pada Aplikasi Sirup.

Sementara, Pemerintah Kabupaten setempat, Melalui Sekretaris Daerah Kabupaten setempat Juga telah berulang kali melayangkan Surat Edaran Tentang Penginputan dan Penayangan Sirup Secara Online yang tertuang jelas Dalam Surat Edaran Nomor / 700/ 26 /1.08/Tubaba/2021 Tentang Penginputan dan Penayangan Sirup Secara Online dan Surat Edaran, no 700/35/l.08/Tubaba/2021 Tentang Pelaksanaan Penayangan Rencana Umum Pengadaan melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup).

Semakin diperkuat dengan dugaan dipusatkannya berbagai tugas Pelaku Pengadaan Barang/Jasa pada satu orang pejabat, mulai dari PA, KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan yang dilakukan sendiri oleh, Eri Budi Santoso Selaku Kepala Dinas Kominfo Tubaba.

Bahkan hal itu juga semakin di perparah dengan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Melalui Media Massa. Pada pasal 3 Ayat (1) dengan jelas menyebutkan, Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman kerjasama publikasi pemerintah daerah melalui media massa sebagai dasar acuan standar penetapan syarat kerjasama secara swakelola.

Sementara, Dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 23 dengan jelas menyebutkan, Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian /Lembaga /Perangkat Daerah, Kementerian / Lembaga/ Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

Budi sugiyanto, SH. Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Jum’at (29/10/2021) Dikonfirmasi melalui WhatsApp menjelaskan mekanisme Tata Cara Kerjasama Satu Dinas Dinas Kominfo Tubaba Tertuang Jelas dalam Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat No 26 Tahun 2021 Tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Melalui Media Massa.

Ketika dimintai keterangan dasar dari Perbup tersebut Apakah Tidak Mengacu dengan Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Budi Sugianto menjelaskan bahwa peraturan tersebut hanya menjelaskan Tata Cara Kerjasama.

“Perbup itu mengatur tatacara kerjasmaanya saja Klo barang jasa kan dah ada aturanya tersendiri, Lihat saja di ruang lingkup perbup itu dah jelas mengatur kerjasama tdk mengatur barang jasa, Koordinasikan dengan kominfo perbup itu pengajuan dari mereka, balas dia.

Selanjutnya, Budi Sugianto menjelaskan, Berdasarkan penelitiannya Perbup tersebut hanya mengatur Kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan kerjasama publikasi dengan media. Namun Terkait Pelaksanaan Seharusnya tetap Mengacu dengan Aturan yang berlaku.

“Perbup ini kami lihat kebijakan pemerintah daerah dlm pengelolaan kerjasama publikasi dg media masa, dan tatacara swakelola, penyedia dll tetap mengacu dg aturan yang berlaku”balas dia.

Menurutnya, Pihak dinas Kominfo seharusnya bisa menjelaskan, terkait teknis pelaksanaan Perbup. “Harusnya kominfo juga dpat menjelaskan hal ini terkait teknis pelaksanaanya yang diatur oleh dinas Sesuai ketentuan yg berlaku mengenai swakelola”, balasnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Akan Dalami Dugaan Bermasalah Kerjasama Satu Pintu Diskominfo Tubaba Tahun 2021.

Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Berjanji Akan Mendalami Dugaan Bermasalah Kerjasama Satu Pintu Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tubaba Tahun Anggaran 2021.

Akan tetapi, Inspektorat Tubaba berjanji untuk mempelajari, dugaan permasalahan tersebut terlebih dahulu, selanjutnya setelah di pelajari inspektorat Tubaba akan melakukan Pendalaman.

Prana Putra. Kepala Inspektur. Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ketika dimintai Tanggapan terkait Pemberitaan Dugaan Permasalahan di Dinas Kominfo Tubaba. Jum’at (29/10/2021) melalui WhatsApp membalas, Akan Mempelajari terlebih dahulu.

” Senin aja Dinda kami sedang rapat, ya, nanti di pelajari lah masalahnya, kalau nanti perlu pendalaman kita dalami ” Balasnya.

Ketika dimintai keterangan langkah awal inspektorat Tubaba terkait pemberitaan tersebut, dan konteks seperti apa yang akan di lakukan oleh inspektorat Tubaba, dikarenakan dalam pemberitaan tersebut adanya dugaan pelanggaran dengan tidak mematuhi Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

” Kalau mau cepat, buat surat pengaduan sesuai PP no 12 tahun 2017, buat surat tertulis tentang pelanggaran itu, lampirkan Copy KTP dll, lihat saja PP no 12 tahun 2017 Add”, balas Prana.

Dalam pemberitakan sebelumnya:

Diduga Tidak Berpayung Hukum, Belanja Kerjasama Satu Pintu Diskominfo Tubaba Terindikasi Sarat Masalah.

Belanja Kerjasama Satu Pintu Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Diduga Tidak memiliki Dasar Hukum yang Jelas dan Kangkangi Perpres no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Hal itu terlihat jelas dengan belum adanya Payung Hukum (Perbup) sebagai landasan untuk melaksanakan kegiatan, bahkan dalam proses pelaksanaan hingga Saat Rencana Umum Pengadaan (RUP) Belanja Kerjasama sebagaimana dimaksud tidak ditayangakan pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup).

Bahkan PA/KPA, PPK dan Pejabat Pengadaan Pelaksanaan kegiatan kerjasama sebagaimana dimaksud di terpusat pada satu orang yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Itu Sendiri. Sehingga Kerjasama Satu Pintu Diskominfo Tubaba tersebut Terindikasi Sarat Masalah.

Sementara dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pada Bagian Kelima, Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dalam Pasal 22 dengan jelas menyebutkan, Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.

Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Sedangkan Rup di umumkan setelah tersedia anggaran dalam DIPA/DPA dan RKA-KL/RKA DPA dibahas dengan DPRD paling lambat di umumkan pada awal Januari, hal ini memastikan proses Pengadaan Barang dan Jasa agar dapat segera di laksanakan untuk mencegah terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

SIRUP merupakan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis web yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP. SIRUP bertujuan untuk mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUPnya.

SIRUP sebagai sarana layanan publik terkait RUP, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota.

Sayuti. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tubaba. Kamis (28/10/2021) Ketika dimintai keterangan terkait Besaran Anggaran Belanja Kerjasama Satu Pintu Tahun 2021 Diskominfo Tubaba, dan Alasan Tidak Ditayangkan RUP Belanja Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Aplikasi Sirup dirinya Tidak Bisa menjelaskan dengan Alasan PA/KPA, PPK Serta Pejabat Pengadaan, belanja kerjasama Satu Pintu Diskominfo tersebut Terpusat pada Satu Orang yaitu Kepala Dinas Kominfo.

” Tidak ada yang namanya PA nya ini, PPK nya ini, Pejabat Pengadaan nya ini, semuanya Kadis, kalaupun saya tahu saya tidak bisa bicara langsung saja, Dia PA, Dia KPA, Dia PPK, Dia Pejabat Pengadaan” beber Sayuti.

Deswanto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kerjasama Satu Pintu Diskominfo Tubaba, berkelit dengan alasan dirinya baru saja menjabat sehingga tidak mengetahui besaran anggaran tersebut, bahkan payung hukum pelaksanaan kegiatan tersebut dirinya tidak mengetahui.

Ketika dimintai keterangan besaran anggaran kerjasama tersebut dirinya beralasan tidak mengetahui dikarenakan dirinya baru saja dilantik. “Belum sejauh itu, kami baru tanda tangan serah terima jabatan, termasuk data media yang sudah masuk sama hesti ataupun buk Diah apa saja yang sudah terdaftar saya tidak tahu,” kata dia.

Ketika dimintai keterangan terkait Perbup kerjasama satu pintu tersebut dirinya tidak bisa menjelaskan dirinya baru dilantik. “Saya pertemuan dengan pak kadis dan pak sekretaris saja baru, saya masih mau mempelajari Tupoksi saya, untuk perpub kerjasama itu sendiri kami belum sampai ke ranah itu, kami baru berbicara perbup tentang tupoksinya saja, kalau mau berbicara terkait teknis itu kami belum sampai ke ranah itu,” lanjut dia.

Terkait Payung Hukum, Besaran Anggaran Belanja Kerjasama Satu Pintu, Alasan tidak ditayangkannya RUP Belanja Kerjasama Satu Pintu Diskominfo Tubaba pada Aplikasi Sirup, Eri Budi Santoso Kepala Dinas Kominfo Tubaba Belum Berhasil dimintai keterangan, dikonfirmasi Melalui Wathsaap Belum ada balasan (mnn/red).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *