LAKUKAN SIDAK, HNU SEBUT PROYEK COR JALAN DESA KARANG RAJA – MUARA ENIM 2021 TIDAK MENGIKUTI SPEK DAN STANDARISASI

Muara Enim
medianusantaranews.com

Apa yang dilakukan Pj Bupati Kabupaten Muara Enim H Nasrun Umar (HNU) patutlah diacungkab jempol. Karena sangat jarang seorang Kepala Daerah mau terjun langsung melihat pelaksanaan proyek didaerahnya. Kebanyakan yang ada hanya menerima laporan. Sehingga seringkali apa yang dilaporkan bawahan yang terlibat pada proyek itu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, ada istilah “ABS” atau ” Asal Bapak Senang ”

Namun Pj Bupati Kabupaten Muara Enim H Nasrun Umar bukanlah karakter pemimpin demikian  Dirinya sebagai Pemimpin daerah harus turun kelapangan, ditambah lagi banyaknya laporan dari masyarakat Kabupaten Muara Enim yang dia terima mengenai banyak pengerjaan proyek APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2021, terkesan asal asalan.

H Nasrun Umar harus memastikan pekerjaan proyek berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu Pj Bupati Kabupaten Muara Enim H Nasrun Umar (HNU) melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) disejumlah proyek APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2021 yang sedang dilaksanakan pengerjaannya.

Pada inspeksi mendadak itu Pj Bupati Kabupaten Muara Enim H Nasrun Umar menemukan sejumlah proyek yang pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi.

Diantaranya yang didatanginya Pelaksanaan Proyek PUPR kabupaten Muara Enim yang berlokasi di Dusun VI Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enin Kabupaten Muara Enim. Yakni proyek cor jalan yang menghubungkan kelurahan Air Lintang dengan Desa Karang Raja

Terhadap proyek jalan ini, H Nasrun Umar ada menerima laporan masyarakat bahwa pengerjaan proyek jalan didesa Karang Raja tersebut tidak standarisasi dan kwalitas yang ditetapkan.

Setelah dilapangan, Pj Bupati Kabupaten Muara Enim membenarkan adanya dugaan pengerjaan proyek jalan didesa Karang Raja Kecamatan Muara Enim tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Hal itu dikatakan Pj Bupati Kabupaten Muara Enim H Nasrun Umar ketika melihat langsung proyek cor jalan di Desa Karang Raja didampingi Kadin PUPR Kabupaten Muara Enim Hermin Eko Purwanto, ST dan PPK proyek dan Kepala Desa Karang Raja

Menurut Pj Bupati Kabupaten Muara Enim pengerjaan Proyek Jalan Desa Karang Raja tersebut belum mengikuti kaidah spesifikasi tekhnis yang memang diatur didalam perjanjian sebagaimana dilansir dari akun youtube Humas Pemkab Muara Enim, Sabtu (30/10/2021).

Terkait temuan tersebut, Pj Bupati Kabupaten Muara Enim merasa bersyukur pembayaran keuangan pada proyek jalan cor tersebut belum dilaksanakan 100 persen, sehingga ditegaskan HNU, pertama, setiap kegiatan haruslah sesuai spektekhnis yang diharuskan. Sehingga kata dia pekerjaan itu memenuhi syarat tekhnis. Kedua, oleh karenanya, dirinya sudah sampaikan kepada Kepala Dinas PUPR dan PPK bahwa ingatkan kembali kepada kontraktor bahwa ini masih ada kesempatan untuk memperbaikinya kembali hingga 5 Desember 2021.Ketiga tegas HNU, terhadap proyek cor jalan Desa Karang Raja tidak boleh dilakukan pembayaran sebelum semuanya memenuhi spesifikasi tekhnis

Terkait sidak tersebut, dikatakan HNU dirinya hanya menjalankan amanah yang dibebankan dipundaknya sebagai Pj Bupati Kabupaten Muara Enim. (Tim MNN group)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *