Palembang
medianusantaranews.com
Kelanjutan sidang dugaan kasus suap 16 paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 terhadap Mantan Bupati Kabupaten Muara H Juarsah. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara subsider 6 bulan dan Denda 200 juta, Jum’at (29/10/2021).
Dalam amar putusannya majelis hakim diketuai Sahlan Effendi ini juga mewajibkan terdakwa mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.
“ Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka hukuman akan ditambah 10 bulan penjara ”Tegas hakim ketua Sahlan Effendi dalam sidang.
Dijelaskan Hakim, dalam perkara ini terdakwa Juarsah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut, yakni menerima suap sebesar Rp 3 miliar yang didapatkan kontraktor Robby Okta Fahlevi yang sudah jadi terpidana terkait kasus 16 paket proyek di PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
” Perbuatan terdakwa Juarsah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12 b jok 55 ayat 1 KUHP Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ” Ujarnya.
” Dalam perkara ini ada hal meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan pihaknya selaku Majelis Hakim ” Kata dia.
Dikatakannya, Hal meringankan terdakwa bersikap sopan. Sedangkan untuk hal memberatkan terdakwa adalah bahwai pembuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat dan terdakwa tidak memegang amanah yang diberikan masyarakat kepadanya, kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya,”Tutup Hakim.
Sementara itu, Juarsah sendiri ketika diwawancarai diluar ruang sidang,mengatakan jika dirinya belum menerima vonis yang diberikan majelis hakim.
“Saya belum terima putusan tersebut. Ini belum selesai,”Kata Juarsah.
Sidang vonis Bupati Kabupaten Muara Enim non aktip, H Juarsah ini diwarnai isak tangis keluarga dan kerabat. Dari pantauan bahkan ada salah seorang diduga kerabat dekar dari Juarsah, pingsan di depan ruang sidang. (Tim MNN)