BERSELINGKUH DENGAN ISTRI ORANG, OKNUM KADES PENUKAL PALI NGAKU KEBAL HUKUM

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,  kepala desa harus diberhentikan jika melakukan tindakan asusila.

Juga pada Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan.

Aturan itu bakal menjerat oknum Kepala Desa yang sudah melakukan perbuatan asusila dan melakukan perzinahan.

Karena setelah viral diberitakan, oknum Kepala desa sudah selingkuhi istri orang dan dilaporkan, oknum kepala desa ini mala sesumbar bahwa ia kebal hukum dan takkan disanksi pidana.

Hal itu diutarakan EN, suami dari EV yang diduga telah berselingkuh dengan AL, oknum Kades tersebut.

Menurut EN, oknum kades AL dengan sombong mengatakan hal itu pada istrinya melalui pesan Whatsapp, pesan itu lalu disampaikan EV pada dirinya.

“Aku takut kamu tulah yang kenenye, karne itu perdata, bukan pidana, Al** tuh tau pakar hukum die tu kades dilindungi, die tuh neman pekare, tahan meli pekare,” demikian tulis EV, istri EN pada dirinya.

Kepada awak media, EN yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, mengatakan bahwa terkesan AL ingin menakuti dirinya, dengan statement itu. Namun sebagai lelaki yang punya harga diri, sedikit pun ia tidak merasa gentar.

“Mana ada orang yang rela istrinya digauli oleh lelaki lain. Kita punya harga diri. Makanya kasus ini sudah kami laporkan ke Polres PALI, untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya, di Kantor LBH PALI, Kamis (28/10/2021).

Kuasa Hukum EN, Joko Sadewo,SH.,MH dan Ira Harahap,SH.,MH juga mengatakan, bahwa pihaknya percaya penyidik akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan objektif.

“Kita serahkan pada mekanisme hukum. Sebab, dugaan tindak asusila ini tentu telah mencoreng nama desa tersebut secara khusus, dan PALI pada umumnya. Apalagi yang bersangkutan adalah Kepala Desa yang mestinya jadi tauladan masyarakat,” cetusnya.

Sebelumnya, diberitakan AL, oknum Kepala Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI diduga telah berselingkuh dengan EV, istri orang. Mereka ketahuan telah check in di sebuah penginapan di Pendopo, Talang Ubi Kabupaten PALI.

Aroma busuk perbuatan terlarang itu ketahuan oleh EN, suami EV. EN memergoki foto istrinya tengah berpelukan mesra dengan AL di kamar penginapan, melalui mesengger akun Facebook EV.

“Di Foto itu AL sedang bertelanjang dada, sambil tiduran di atas kasur. Lalu istri saya memeluknya. Ada beberapa foto dan chating mesra,” tukas EN geram.

Laporan pengaduan EN diterima Polres PALI dengan nomor STTP/53/X/2021/Polres Pali/Satreskrim, tanggal 25 Oktober 2021 (Tim MNN)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *