Muara Enim
medianusantaranews.com
Herliadi Bin (Alm) Komar Zamani (41th) Kepala Desa Pajar Bulan Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU) Kabupaten Muara Enim ditangkap Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semendo Polres Muara Enim setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan “Pemalsuan Surat” Sebagaimana pasal 263 Ayat (2) KUHP mengatur tentang perbuatan memakai surat palsu, “Çindak pidana pemalsuan surat adalah suatu jenis pelanggaran terhadap kebenaran dan kepercayaan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian secara materiil maupun non materiil, Senin (18/10/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penetapan tersangka dan penangkapan Herliadi ini membuat terkejut pihak internal DPD Partai Golkar Kabupaten Muara Enim.
Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Muara Enim, Yusran Efendi,. yang juga anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari dapil 4 sangat menyesali penetapan tersangka dan penangkapan Herliadi itu. Karena menurut dia permasalahan Herliadi itu adalah masalah internal Partai.
” Permasalah Herliadi itu murni masalah Internal Partai, itu masalah Partai Politik, ada undang undang partai politik yang mengaturnya, belum bisa begitu saja dimasukan dalam rana pidana ” Ujar Yusran ketika jumpa pers kepada media ini, Selasa (26/10/2021).
Dituturkan Yusran, permasalahan yang menimpah Herliadi itu berawal adanya kegiatan prosesi pemilihan Komisaris Kecamatan (Komcat) Partai Golongan Karya Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU) Kabupaten Muara Enim, Minggu (11/10/2020) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Yang mana waktu itu ada dua orang figur yang mencalonkan diri sebagai Ketua Komisaris Kecamatan Partai Golongan Karya Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU) yakni Herliadi dan Tarmulis.
Dalam pemilihan Komcat, syarat juklak dan juknis DPP, yaitu untuk bisa menjadi pemenang masing masing calon harus mendapat dukungan dari komisaris desa (Komdes) Partai Golkar minimal 30 persen.
Ketika itu, ada 10 Komdes yang dukungannya diperebutkan. Setiap suara komdes dihitung 10 persen. Namun sangat disayangkan yang terjadi, 10 komdes tersebut memberi dukungan ganda yakni mendukung Herliadi, juga mendukung Tarmulis. Sedangkan dalam aturan juknis juklak partai menyebutkan apabila terjadi dukungan ganda maka suara dinyatakan tidak sah.
Sehingga pada pemilihan Ketua Komcat SDU itu, kedua calon tidak ada yang berhak sebagai pemenang. Karena dua kandidat, baik Herliadi maupun Tarmulis tidak ada yang memperoleh dukungan sampai 30 persen. Hasil pemilihan Ketua Komcat partai Golkar Kecamatan SDU dinyatakan DRAW, dan itu tertuang dalam berita acara DPD Partai Golkar Kabupaten Muara Enim.
Sedangkan ada satu suara komdes yang diduga tanda tangannya dipalsukan yang dipermasalahkan. Suara itu tidak dihitung. Atau kalaupun suara itu dihitung, dimasukan kedalam pendukung kandidat Tarmulis, tetap saja tidak bisa menjadikan Tarmulis sebagai pemenang, mengingat dukungan seluruhnya kepada Tarmulis tidak mencapai 30 persen. Sehingga DPD Partai Golkar mengeluarkan berita acara menyimpulkan bahwa pemilihan Ketua Komcat Partai Golkar Kecamatan Semendo Darat Ulu mendapatkan hasil DRAW.
Untuk ketua Komcat Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU) dipegang oleh Plt dari DPD Partai Golkar Kabupaten Muara Enim, Dani Efendi SE.
Lanjut Yusran, Untuk diketahui bahwa pada pemilihan Ketua Komcat Kecamatan SDU 11 Oktober 2020 itu tidak ada fihak yang dirugikan ataupun fihak yang diuntungkan karena menghasilkan draw atau tidak ada kandidat yang memperoleh dukungan mencapai 30 persen
Terkait ada nya dugaan pemalsuan tanda tangan salah seorang Komdes di Kecamatan Semendo Darat Ulu yang diarahkan ke pidana. Kasus itu pelakunya sudah diketemukan, yaitu Indra Gani. Indra Gani sendiri sudah mengakui kalau dia pelaku tunggal. Dia tidak melaksanakan atas perintah siapapun, atau mengaitkan siapapun dalam melakukan perbuatan memalsukan tanda tangan itu. Itu atas inisiatf dia sendiri Dan dia pun saat ini sudah diproses hukum, sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkra.
” Lantas apa lagi yang perlu dikembangkan oleh penegak hukum Polsek Semendo dalam kasus ini. Apalagi ini masalah internal Partai ” Ucap Yusran.
” Kalau pihak kepolisian, khususnya Polsek Semendo mau menerapkan dan memaksakan pasal 263 Ayat (2) KUHP terhadap Herliadi dalam kasus ini, itu sangat tidak tepat karena ini masalah internal Partai Golkar ” Ujarnya.
Seharusnya disini, kata Yusran, pihak Polsek Semendo Polres Muara Enim lebih tahu ketika menerima laporan kasus ini. Karena ini masalah internal Partai maka kasus ini harus menerapkan Undang undang Nomor 2 Tahun 2011, Perubahan atas Umdang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Polsek Ssmendo jangan langsung saja mengarahkan masalah internal partai ke masalah pidana.
Karena acuannya sebagaimana pasal 32 – 33 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 menyebutkan bahwa permasalahan internal partai harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai.
Setelah ke Mahkamah Partai ketika disitu ada tindak pidananya, baru Mahkamah Partai melimpahkan ke Pengadilan Nageri. Dan seandainya Pengadilan Negeri tidak bisa menyelesaikan dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Begitulah aturannya.
” Tapi kalau melihat dari kasus yang dialami Herliadi ini, jelas, pihak Polsek Semendo disinyalir sudah mengangkangi UU Nomor 2 Tahun 2011, Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
” Itu Undang Undang berlaku seluruh wilayah Indonesia, Negara kita ini negara hukum, kalau masalah Partai Politik tidak bisa tidak harus menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2011. Apakah pihak polsek Semendo sudah mengikuti aturan di UU Nomor 2 Tahun 2011 itu” Yusran menanyakan
” Permasalahannya dengan kasus Herliadi ini, Pihak Polsek Semendo langsung saja mengarahkan ke pasal KUHP untuk diadili di pengadilan negeri sebelum melalui Mahkamah Partai. Penangkapan Herliadi ini terkesan dipaksakan ” Ungkap Yusran
” Tidak bolehlah pihak kepolisian mencampuri urusan internal Partai ” Ucap Yusran.
” Kalaupun Pelapor Tarmulis tidak senang dengan hasil draw Muscam Partai Golkar SDU itu, silahkan Tarmulis menggugat ke Mahkamah Partai, itu kan ada juklak juknis dari DPP ” Papar Yusran.
” Mempidanakan Herliadi ini, atau mengkriminalisasi urusan internal Partai, ada indikasi apa sebenarnya ?, sehingga oknum aparat hukum Polsek Semendo mengobok obok internal Partai Golkar, menyepelehkan UU Partai Politik. Permasalahan Partai Politik tidak bisa terlepas dengan UU Partai Politik ” Ucap Yusran.
Dalam hal ini, Kata Yusran, dirinya sebagai wakil rakyat dari dapil 4 berasal dari Partai Golkar, juga pengurus Partai Golkar sangat merasa tersinggung atas tindakan yang dilakukan Oknum Polsek Semendo ini.
Menyikapi kasus ini, kata Yusran, pihaknya akan segera melaporkan permasalahan ini ke Propam, Kapolda dan Kapolri. Hal ini harus ditindak tegas. Begitu juga dalam internal Partai Golkar, pihaknya akan melaporkan hingga ke DPP. Pihaknya juga akan melapor ke Kemenhumham, menyatakan bahwa UU nomor 2 Tahun 2011 tidak berlaku diwilayah Kabupaten Muara Enim.
” Dalam hal ini kami minta agar aparat hukum bisa mengkaji ulang permasalahan ini, Propam dan Kapolda harus turun tangan jangan sampai kejadian ini ada indikasi oknum aparat hukum mau mengobok obok Partai Golkar, mau merusak citra Partai Golkar. Partai Golkar ini Partai besar. Karena nantinya tidak tertutup kemungkinan Partai lain juga akan diobok – obok ” Ujar Yusran.
” Untuk diketahui, kita mendapat informasi bahwa kasus yang menimpah Herliadi ini terbilang ” kasus kilat “karena baru beberapa hari ditangkap sudah dilimpahkan kepengadilan. Ada apa ini ” Tambahnya
Jadi dalam hal ini, lanjut Yusran, pihaknya juga berharap kepada Pengadilan Negeri Muara Enim untuk bisa mengkaji ulang Kasus Herliadi yang merupakan kasus Internal Partai ini. Jangan sampai Undang Undang Partai Politik dikesampingkan .
Juga pihaknya mensinyalir kasus Heiadi ini, pertama, ada indikasi oknum penegak hukum Polsek Semendo sudah mengangkangi Undang Undang nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kedua Oknum aparat penegak Polsek Semendo ada indikasi akan menghancurkan Partai Golkar diKabupaten Muara Enim, ketiga Penetapan sebagai tersangka dan penangkapan Herliadi terindikasi ada unsur dipaksakan atau pesanan.
Yusran menambahkan bahwa dalam kasus Herliadi ini, pihak Polsek Semendo Polres Muara Enim tidak perna berkoordinasi atau meminta saran pendapat ke pihaknya di DPD Partai Golkar Kabupaten Muara Enim atau ketingkat lain. Begitu juga pelapor Tarmulis belum perna ada upaya untuk melaporkan masalah ini ke internal Partai secara resmi untuk meminta petunjuk. Disinyalir Tarmulis langsung saja melapor ke Polsek Semendo. Dan itupun langsung direspon oleh oknum Polsek Semendo, walaupun kasus Herliadi merupakan kasus internal partai politik, ada aturan tersendiri. Kalau seandainya Tarmulis tidak setuju dengan ketentuan juklak juknis yang sudah ditetapkan DPP Partai, Tarmulis silahkan melapor ke Mahkamah Partai. Itu aturannya.
Yusran menambahkan, dirinya sebagai wakil rakyat di dapil 4 Semendo, mempertanyakan kinerja penegak hukum di Polsek Semendo. Karena penangkapan Herliadi disinyalir tidak sesuai SOP. Masalahnya sudah berapa hari Herliadi ditangkap tidak ada secarik surat pun bentuk pemberitahuan kepada pihak keluarga yang ada didesa Pajar Bulan Kecamatan SDU. Apalagi Herliadi itu seorang Kepala Desa Pajar Bulan dan juga Ketua Forum Kades Semendo
” Penangkapan Herliadi itu tidak sesuai SOP, atau lebih pantas disebut penculikan ” Pungkas Yusran.
Sementara itu secara terpisah Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Semendo ketika dikinfirmasi terkait masalah ini melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 813-6*2*-*17, Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 02 ,42 WIB..Konfirmasi dibaca namun sampai berita ini ditayangkan Kapolsek Semendo tidak memberikan respon sedikit pun ( AE)