Armada Petro Muba Diduga Angkut Minyak Ilegal ke Desa Sungai Angit

 

Rilis SMSI MUBA

Musi Banyuasin, – Ilegal Drilling di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan diduga menjadi lahan subur bagi para mafia dan cukong dalam melakukan bisnis terlarang sekedar untuk memperkaya diri sendiri serta kelompok.

 

Baru-baru ini terjadi kebakaran hebat berasal dari sumur ilegal yang ada di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin yang mengakibatkan banyak nyawa melayang, bahkan sampai saat ini kobaran api berasal dari sumur ilegal itu masih belum bisa dipadamkan.

 

Pemerintah Daerah sudah berupaya untuk memadamkan api tersebut tetapi sudah hari ke-15 api masih belum juga padam, ironisnya dari kejadian ini banyak oknum-oknum yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan.

 

Dari hasil pantauan wartawan yang tergabung dalam SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) di Musi Banyuasin terlihat banyak armada roda empat jenis truk tangki menggunakan stiker Petro Muba mengangkut minyak ilegal keluar dari lokasi pengeboran yang baru-baru ini terbakar dari Desa Keban I.

 

Tim dilapangan, Selasa (26/10/2021) berhasil memantau bahwa minyak dari hasil Illegal itu ternyata tidak dibawa ke kilang Muba milik BUMD yang ada di Kecamatan Babat Toman, melainkan dibawa ke Desa Sungai Angit dengan menggunakan jalur lintas PT Pinago.

 

Menurut warga Desa Keban I yang meminta namanya ditulis dalam pemberitaan kepada wartawan mengatakan, minyak ilegal yang diangkut mobil tangki bermark Petro Muba itu minyak yang berasal dari sumur ilegal yang baru-baru ini terbakar.

 

“Aktivitas itu sudah berjalan lebih kurang satu minggu, kami tidak mengetahui akan dibawa kemana, tapi info dari kalangan masyarakat sekitar lokasi bahwa mobil-mobil tangki berisi minyak ilegal itu dibawa menuju Desa Sungai Angit dengan menggunakan jalur lintas PT Pinago,” ujarnya.

Terpisah, Drs H Apridi M.Si Sekda Kabupaten Musi Banyuasin dikatakan, kebakaran Sumur di Desa Keban I hingga hari ke-15 dari laporan yang saya dapatkan hingga saat ini keadaan api masih dalam kondisi menyebur setinggi 39 meter.

 

Untuk mengatasinya kami sudah mengadakan rapat membentuk Tim Satgas Pemadaman Sumur Ilegal Drilling. Dari hasil rapat ada tiga opsi yang diambil, opsi pertama ditutup dari atas sehingga apinya bisa padam, yang kedua dilakukan pengeboran dari samping ditutup dikedalaman 300 meter dan yang ketiga adalah melakukan pengamanan lokasi dari ketiga opsi itu kita memerlukan biaya paling rendah yang telah diestimasi kemarin sebesar Rp 10 Miliyar bahkan ada yang mencapai Rp 73 Miliyar, ungkap Apriadi sembari berkata begitu beratnya beban yang akan ditanggung pemerintah akibat ulah masyarakat.

 

Oleh karena itu lanjut Sekda, akan segera melakukan proses terutama pemadaman api kemudian untuk mengendalikan gas itu, karena terindikasi bahwa ilegal drilling yang dilakukan masyarakat mencapai kedalaman 400 meter, mungkin pengeboran itu mengenai resevoirnya sumber gas di daerah Keban I.

 

Disinggung masalah adanya dugaan oknum yang ikut bermain, Sekda menegaskan, untuk saat ini lokasi kebakaran masih dalam proses penyidikan, untuk tersangkanya sudah ada satu orang dan semua yang ada di lokasi itu dijadikan alat bukti.

 

Apriadi menambahkan, jika minyak-minyak itu tidak kita tampung yang kita takutkan akan terjadi pencemaran lingkungan, oleh karena itu Pemerintah Daerah berkerjasama dengan Pertamina untuk mengamankan minyak itu, karena sudah jelas ini milik negara dan kalau ada pihak pihak yang mengakui minyak tersebut segera lapor ke Polres Musi Banyuasin, karena ini merupakan kejahatan dan tidak ada minyak yang dijual, minyak itu dibawa ke Petro Muba untuk diamankan, tegasnya. (mnn/Biro-SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *