“APH & Instansi berwenang Jangan tutup mata”
Sultra, medianusantaranews.com- Aktivitas Pt. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) yang bergerak dibidang penambangan Nikel Diduga kuat tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan ( IPPKH ), hal tersebut terbukti setelah dilakukan investigasi langsung dilapangan dan hasilnya benar bahwa PT MSSP usahanya ilegal serta kuat dugaan banyak keterlibatan pihak aparat penegak hukum termasuk intansi pemerintah terkait, berusaha menutup mata, Pt. tersebut di biarkakan beroperasi, ucap Muh Firmansyah kepada wartawan media ini usai melakukan aksinya ketika itu.
Lanjut Ojon yang akrabnya disapa masyarakat di Sultra mengatakan “saya sangat yakin bahwa pihak-pihhak yang memiliki tupoksi sudah jelas mengetahui kalau PT MSSP itu jelas tidak memilik IPPKH seperti yang di katakan oleh Beni Raharjo yang menemui kami pada saat berdemonstrasi di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara yang ketika itu beliau membenarkan apa yang dilakukan oleh PT mssp itu tidak terdaftar dalam data pemegang IPPKH.
Ojon menganggap bahwa PT MSSP ini kebal hukum karena banyak aparat yang terlibat didalamnya. Seharusnya perusahaan yang beroperasi dalam kawasan hutan seperti itu harus memiliki ijin terlebih dulu, kemudian baru melakukan aktivitas pertambangan. Jika kegiatan tidak melengkapi perihal tersebut, artinya Perusahaan itu selain merugikan bagi masyarakat juga kepada negara.
Dari hasil investigasi kami dilapangan sudah jelas bahwa saat datang musim penghujan masyarakat yang disekitar pertambangan selalu kena imbasnya seperti, longsor dan kena bah banjir.
Kami sudah meminta Dinas Kehutan dan Polda Sultra untuk melakukan investigasi terkait aktivitas PT Manunggal Sarana Surya Pratama ini dan dan kami siap mengawal gerakanya sampai benar-benar dilakukan penindakan dan sanksi pidana hingga sampai penutupan aktivitas perusahaan itu sebelum banyak merugikan negara dan memakan korban jiwa lebih banyak lagi.
Menurutnya, perusahaan hanya mengantongi ijin usaha pertambangan (IUP) keluaran pada tahun 2014 itu saja sudah berani melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa di lengkapi dokumen IPPKH sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (UU Kehutanan).
Untuk itu Muh firmansyah berharap bagi pihak- pihak yang memiliki fungsi untuk menindak agar lebih mementingkan aturan-aturan yang ada serta mendahulukan kepentingan bagi masyarakat terkhusus bagi anggota DPRD dan APH dari Kepolisian agar mengambil langkah yang pro dengan masyarakat, tutupnya.(mnn/Awaluddin/tim)