“Kapolda : Pelu adanya tindakan hukum”
Palembang, medinusantaranews.com- Gubernur Sumsel H.Herman Deru melalui Pemkab dikatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan terhadap illegal drilling, seperti pembentukan Satgas, maklumat bersama TNI-POLRI, termasuk membangun storage minyak bekerjasama dengan BUMD.
Pihaknya juga lakukan pengalihan pekerjaan atau CSR program dengan alih kerja para pekerja sumur menjadi peternak atau petani, karena yang dilakukan masyarakat kita memang untuk mencari rezki dan memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari hari dan yang mereka kelola resmi tanah atau lahan milik mereka sendiri ucap Deru.
“Upaya yang kita dilakukan juga mengedukasi masyarakat tentang mengelola sumur tua dan melakukan sosialisasi bahaya lingkungan dan pelanggaran hukum dampak illegal drilling,” terangnya.
Hal ini pentingnya regulasi atau pendelegasian kepada Pemda yes atau No dan ini telah menyita waktu penanganannya oleh rekan-rekan kita TNI dan Polri dilapangan kata Deru saat dalam pembukaan rapat koordinasi penanganan aktivitas pengeboran liar Sumur minyak bumi oleh masyarakat Provinsi Sumsel di Hotel Novotel Palembang yang digelar pada Selasa (19/10/2021) yang lalu.
Sementara itu Ketua Bidang Energi Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) ini juga mengatakan, dalam penegakan hukum illegal drilling hendaknya dibarengi dengan solusi yang harus ambil. Salah satunya dengan memberdayakan masyarakat sekitar sumur minyak bumi dengan terkoordinir.
“Pemerintah daerah melalui BUMD akan melakukan pemberdayaan dalam mengelola sumur-sumur tua tersebut, karena tidak boleh asal-asalan saja dalam mengelolanya,” kata dia.
Pihaknya berharap diskusi yang dilakukan bisa menelurkan pointer pointer pikiran yang nantinya akan dibawa oleh tim koordinasi revisi rancangan Permen untuk dibawa ke pemerintah pusat.
“Kami bersyukur tidak sendiri karena mendapat support langsung dari Kapolda Sumsel ,Gubernur Sumsel ,Kajati , Pangdam II /Sriwijaya dalam penanganan illegal drilling ini,” katanya seraya menambahkan “Selain itu, mudah-mudahan secepatnya akan mendapat solusi jangka panjang dari permasalahan yang sudah bertahun-tahun ini”.
Sementara Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tutuka Ariadji, mengatakan upaya penyelesaian masalah illegal drilling yaitu, pembentukan tim koordinasi penanganan aktivitas pengeboran liar sumur minyak bumi oleh masyarakat di Provinsi Sumsel dan Jambi.
“Kemudian dalam rangka mengoptimalkan produksi minyak bumi dari wilayah kerja yang didalamnya terdapat sumur tua dan sumur minyak yang dikelola masyarakat sekitar untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi maka perlu dilakukan revisi Permen ESDM No 01 Tahun 2008 mengenai Pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua,” jelasnya.
Sementara itu Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH menyampaikan beberapa rekomendasi untuk penanganan illegal drilling ini diantaranya komitmen aparat (CJS) untuk bertindak dalam gakkum berani tegas dan tuntas dalam penanganan illegal drilling di wilayah Provinsi Sumsel, Komitmen FKPD Kabupaten, Provinsi dan stakeholder secara bersama-sama (multi doors system) dalam mencari solusi yang terbaik bagi pelaku dan lingkungan pasca kegiatan illegal drilling kata irjen Toni.
Dia menambahkan, Penyiapan lapangan kerja yang memadai untuk masyarakat yang melakukan penambangan ilegal oleh Pemprov dan Pemkab, Pemkot. Sanksi hukum yang tegas bagi hilir (korporasi) SPBU dan pelaku perorangan illegal drilling untuk memutus mata rantai yang menampung penegakan hukum penadah serta monitoring secara kontinuitas.
Mudah mudahan dengan kegiatan ini kita dapat menemukan titik terang dan mendapat solusinya kita bersama Forkompimda katanya, dalam kegiatan tersebut selain dihadiri Forkompimda Provinsi Sumsel turut juga hadir Forkompimda Kabupeten Mura, Muratara dan Kab Pali secara Virtual.(mnn/Biro-SS)