Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Oknum Pemerintah Desa yang melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD), apapun alasannya, itu adalah perbuatan yang melanggar hukum. Karena memotong dana BLT DD disituasi pandemi covid – 19, adalah mencari kesempatan pada kesempitan masyarakat, dan itu merupakan kejahatan luar biasa, yang tidak bisa ditolerir. Pasalnya, oknum tersebut sudah memotong anggaran bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan akibat pandemi Covid-19.
Sering didengar bermacam alasan dibuat oknum Pemerintah desa ketika ketahuan memotong BLT DD. Padahal hal itu sudah sering diingatkan. Bila masih tetap melakukan pemotongan berarti ada unsur kesengajaan. Dan hal itu harus dipidana.
Untuk di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tidak semua oknum Pemerintah Desa, tega melakukan pemotongan dana BLT DD. Banyak desa desa di Kabupaten PALI yang bisa menyalurkan dana BLT DD sesuai ketentuan.
Salah satu contoh adalah Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Penyaluran BLT DD oleh Kepala Desa Talang Bulang patutlah dijadikan teladan bagi Kepala desa lain.
Terkait penyaluran BLT DD kepada keluarga penerima manfaat (KPM), Menriadi, Kepala Desa Talang Bulang ketika diwawancarai media ini menjelaskan ada sebanyak 175 KPM didesanya yang menerima BLT DD.
Dalam penyalurannya, dana BLT DD tersebut diambil langsung oleh keluarga penerima manfaat (KPM) di bank.
Ditegaskan Menriadi, dirinya sebagai Kepala Desa Talang Bulang, tidak perna menyentuh dana BLT DD itu. Untuk pencairan BLT DD didesanya, dia melakukan transper langsung dari rekening desa ke rekening KPM
” Kalau didesa Talang Bulang, Mohon maaf sebelumnya, Dana BLT DD kita langsung transper dari rekening desa ke rekening KPM sesuai jumlah yang ditentukan Pemerintah yakni Rp300 ribu perbulan, tanpa ada pengurangan sepeserpun, ” Ujarnya.
” Nantinya biar KPM sendiri yang mencairkannya di bank ” Tambahnya.
Begitu juga di bank lanjut Menriadi, juga tidak ada pemotongan, dana BLT DD itu diterima penuh oleh Keluarga Penerima Manfaat dari bank, karena dana BLT DD itu tidak ada pajaknya.
” Dana BLT DD itu diterima penuh oleh KPM dari bank, karena dana BLT DD itu non pajak, juga memang sudah ada kerjasama dengan pihak bank ” Jelasnya.(AE)