Medianusantaranews.com (Lampung Selatan) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Lampung Selatan rencananya akan berlangsung pada akhir bulan Oktober 2021 ini. Salah satu desa yang akan melaksanakan pesta serupa adalah Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lamsel yang akan dikuti oleh tiga calon yang salah satunya adalah pasangan nomor urut 1 (satu) Hi. Hazairin, SKM. yang saat ini bersama tim-nya sedang gencar melaksanakan sosialisasi bersama dalam rangka menyampaikan program dan menyerap aspirasi warga yang akan diprioritaskan apabila nanti terpilih sebagai kepala desa Hajimena periode 2021-2027.
Haji Hazairin yang juga sebagai Aparat Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil telah siap untuk menanggalkan jabatan sebagai ASN/PNS di Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang Bandar Lampung ini demi mewujudkan dukungan dari warga Hajimena yang mengusulkan dirinya untuk mengabdi di tanah kelahirannya.
Dukungan yang diberikan warga mengingat kepemimpinan Hi. Hazairin yang telah berpengalaman dan teruji menjadi Kepala Dusun II selama 23 tahun disamping pengalaman organisasi lainnya sejak puluhan tahun lalu meskipun dirinya sebagai PNS.
Kepada media ini saat ditemui disela-sela sosialisasi bersama warga Sinarjati memberikan beberapa pemikiran atas Desa Hajimena ke depan, salah satunya menyangkut transaparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Menurutnya, dalam mempercepat proses pemerataan pembangunan di Indonesia, pemerintah telah memberikan alokasi dana yang cukup besar kepada struktur pemerintahan Desa. Oleh sebab itu semua peruntukan alokasi dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh aparat desa yang mengelola dana tersebut. Itulah sebagai bentuk usaha untuk menciptakan negara yang bersih dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sehingga dapat mewujudkan dapat mewujudkan good governance.
Kita akan berupaya agar Desa Hajimena ini dapat mengoptimalkan sumbersumber pendapatan desa dengan berbasis pada kekayaan dan potensi desanya.
Penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang seharusnya diisi dengan kegiatan/program-program yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga dapat diwujudkan secara benar, misalnya: kegiatan pembangunan fisik harus dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum di dalam APBDes misalnya mulai volume, kualitas, harga dan sebagainya.
Ditambahkannya, pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik (good governance) ditandai dengan tiga pilar utama yang merupakan elemen dasar yang saling berkaitan yaitu partisipasi, transparansi dan akuntabilitas.
“Untuk mengurangi terjadinya ketidaktercapaian rencana pemerintahan desa yang telah direncanakan maka perlu menerapkan sistem akuntabilitas publik yang baik,” jelasnya.
Salah satu contoh, tentang tata cara mengelola keuangan desa secara harus lebih transparan berarti dikelola secara terbuka. Akuntabel berarti dipertanggungjawabkan secara hukum. Partisipatif bermakna melibatkan masyarakat dalam prosesnya. Disamping itu, keuangan desa harus dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan kaidah sistem Akuntansi keuangan pemerintahan.
Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Salah satu bentuk tanggung jawab akuntabilitas kepala desa adalah bertanggungjawab atas realisasi anggaran desa, perbendaharaan desa, akuntansi dan pelaporan Laporan Keuangan Desa.
Disisi lain untuk medukung keberhasilan tersebut harus didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa.
Lembaga Desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa, harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Kepala Desa, sehingga Badan Permusyawaratan Desa bisa bersinergi untuk membangun pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. (MNN/Yd@/Red)