Limbah Pt. ConocoPhilip Diduga Sengaja Dibuang Dikebun Warga

Musi Banyuasin, medianusantaranews.com-Limbah Bahan berbahaya dan beracun (B3) diduga milik Pt. ConocoPhillips telah sengaja dibuang di lahan perkebunan milik warga Desa penyangga di Desa Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Propinsi Sumatera Selatan sebarkan  bau yang mengganggu pernafasan manusia.
Junai ( 42) warga Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat mengaku resah dampak dari bau limbah perusahaan yang sengaja dibuang di lokasi kebun milik warga, Kamis (7/10/2021).
Masih menurutnya, selain bau menyengat juga banyak binatang jenis anjing, kucing bahkan babi pun sering muncul pada malam hari hujan dan hewan menjijikan seperti lalat pun banyak hinggap dilokasi pembuangan sampah yang terlihat berserakan, imbuhnya sembari berharap agar pihak perusahaan pengeboran minyak bumi itu tidak membuang sampahnya dilahan perkebunan milik warga.
Terpisah, Banhar pemerhati lingkungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LSM-LPKPK) Kabupaten Musi Banyuasin bersama Advokat meminta pihak perusahaan tidak lagi membuang limbah sembarangan bahkan diarea Kebun sawit milik warga di Desa Ramba Jaya.
Banhar menegaskan, limbah yang sengaja di buang disitu bisa menimbulkan bibit sarang penyakit dan bisa mengganggu produktifitas hasil kebun masyarakat, ungkapnya.
Lanjut Banhar, dampak dari pembuangan limbah itu bisa menimbulkan pencemaran lingkungan dan jelas melanggar Pasal 103 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar”, bebernya.
Selain harus diproses secara hukum kata Banhar juga akan membuat laporan ke DLH Kabupaten Muba atau Propinsi Sumatera Selatan. “Nanti dari DLH lah yang menindak lanjuti. Kalau memang tidak ada win-win solution-nya, biar diproses lah sesuai peraturan,” cetus Banhar.
Untuk sementara Manager Pt.Conocophillips Rawa Stasion Kecamatan Babat Supat saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Hendri Raya hingga berita ini ditayangkan di media belum memberikan jawabanya.(mnn/Biro-SS)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *