Banyuasin, medianusantaranews.com- Diduga ratusan petani plasma sawit dalam wadah Koperasi Mitra Asri yang bekerjasama dengan Pt. Hamita Utama Karsa (HUK) yang lokasinya di Desa Tabuan Asri Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel hingga saat ini tidak jelas keberadaanya, apakah masih menjadi milik petani atau sudah jadi milik perusahaan dan pengurus Koperasi yang mengelola perkebunanya.
Semenjak lahan jatah warga Ekstran dibuat plasma oleh Pt. Hamita Utama Karsa (HUK) sudah puluhan tahun berproduksi dan dikelola oleh koperasi, namun belum pernah sama sekali menikmati hasil kebun plasmanya.
Nasrokah (52) keluarga pemilik lahan yang dijadikan kebun kelapa sawit oleh Pt. HUK dalam wadah Koperasi seakan kepemilikan lahan sudah hilang, sebab dari pihak pengurus koperasi sendiri tidak pernah membayar hasil kebun yang dipanen setiap bulanya.
“Kalau memang lahan yang katanya sudah dibuat kebun kelapa sawit itu mana buktinya, sebab dari pengurus koperasi tidak pernah memberikan hasilnya atau lahan kebun kami sudah dijual oleh koperasi ke perusahaan”, tanyanya heran.
Konon kabarnya luas yang dibuat kebun plasma oleh Pt hanya seluas 524 hektar dari jumlah data pemilik 300 KK, tetapi pihak Pt melalui koperasi dibayar dengan luasan 574 hektar, sehingga petani hanya kebagian bohongnya saja.
Sayangnya pemilik lahan yang katanya sebagai pelaku sejarah terkait adanya kebun plasma di Desa Tabuan Asri pun kini memilih bungkam, tidak lagi berani berkomentar karena takut diintimidasi pihak perusahaan termasuk pengurus koperasi pun tidak jelas jeluntrungnya.
Terpisah, Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono yang sempat diminta komentar terkait keluhan masyarakat pemilik lahan plasma di Desa Tabuan Asri dikatakan bahwa sudah ditekankan pihak Pt Hamita dari hasil rapat yang difasilitasi beberapa waktu itu sepakat semua pembiayaan dilahan fiktif, pihak Pt harus kembalikan kepada petani.
Jika perusahaan masih tak mau kembalikan, artinya perusahaan itu sudah layak dicabut izinnya, karena tidak boleh perusahaan merugikan warga dan koperasi mitra asri harus bertanggungjawab, jika ada bukti dari pengurusnya melakukan upaya yang tidak menguntungkan anggota itupun wajib dituntut.
“Tidak boleh koperasi untung sendiri, sedangkan anggota jadi mlarat, buat suratnya lagi supaya pihak Pt dan pengurus kita panggil lagi untuk mempertanggungjawaban dari pihak perusahaan dan juga Pengurus koperasinya”, pinta orang nomor 2 di Bumi Sedulang Setudung beberapa waktu yang lalu.
Masih Pakde Slamet, secepatnya dilakukan pertemuan lagi supaya tidak berlarut-larut dan perusahaan maupun koperasi jangan untung sendiri, jika tetap bandel bisa dicabut izinya dan silahkan pemilik kebun untuk memanen sendiri, tutupnya.
Sementara beritanya ditayangkan di media ini pihak terkait baik dari perusahaan maupun pengurus koperasi belum ada yang diminta konfermasinya.(mnn/waluyo)