Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Berawal dari pelaksanaan proyek dana desa pembangunan jalan setapak titian Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2021.
Menurut warga pemilik lahan, Oknum Pemerintah Desa Gunung Menang ketika membangun jalan setapak titian dimaksud tidak perna meminta izin atau memberitahu terlebih dahulu kalau lahan kebun miliknya akan dibangun jalan setapak titian.
Dan inilah yang membuat warga pemilik lahan merasa sangat tidak dihargai dan sudah dilecehkan oleh oknum Pemerintah Desa Gunung Menang. Sehingga hal inilah yang membuat warga pemilik lahab merasa keberatan serta menolak lahan kebunnya dibangun jalan setapak titian dana desa.
Penolakan ini sudah ditunjukannya dengan menutup jalan setapak titian yang sudah dibangun oknum Pemerintah Desa Gunung Menang yang terkena lahan kebunnya itu.
Warga pemilik lahan melarang jalan setapak yang berada dilahan kebunnya dilalui. Bahkan warga meminta agar oknum Pemerintah Desa Gunung Menang yang sudah membangun jalan setapak titian dengan dicor beton itu, segera membongkarnya.
Merasa keberatannya itu dianggap remeh oleh oknum Pemerintah Desa Gunung Menang, Maka agar tidak terjadi pristiwa yang tidak diinginkan antara pihak yang menyerobot dengan yang diserobot. Dengan sangat terpaksa pemiliik lahan mengambil langkah hukum, melaporkan permasahan itu ke aparat penegak hukum.
Divarra Avrushall Bin (Alm) Ferrry Marshal (20th) didampingi ibunya Diah Pratiwi dan Abu Bakar, semuanya Warga Dusun II Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Akhirnya mendatangi Polsek Penukal Abab Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) guna melaporkan oknum dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan kebun, yang diduga dilakukan oknum Pemerintah Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal.
Laporan tersebut sudah diterima Polsek Penukal Abab dengan bernomor LP / B / 83 /IX/2021/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, dikantor Polsek Penukal Abab, menghadap Briptu Rizki Sobirin, Tanggal 24 September 2021,sekira pukul 10.00 WIB.
Divarra, yang merupakan atas nama pelapor dan korban, ketika dihubungi media ini membenarkan kalau dirinya bersama keluarga sudah melaporkan kasus itu ke Polsek Penukal Abab, Polres PALI,
Dijelaskan Divarra, dugaan penyerobotan sekaligus pengrusakan kebun lahan kebun miliknya itu diduga dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Gunung tersebut, karena pihak yang membangun jalan setapak titian itu adalah oknum Pemerintah Desa Gunung Menang.
” Jalan setapak titian itu adalah proyek dana desa Gunung Menang Kecamatan Penukal tahun 2021 ” Jelas Divarra, Rabu (29/09/2021).
kata Divarra, sudah dipastikan kalau jalan setapak titian dana desa Gunung Menang itu sudah dibangun diatas lahan miliknya yang sah. Pihak Pemerintah Desa Gunung Menang menyerobot begitu saja lahan miliknya tanpa adanya pemberitahuan ataupun minta izin terlebih dahulu ke pemilik lahan..
” Itu penyerobotan, merampas hak milik orang lain, sekaligus pengrusakan tanam tumbuh yang ada dilahan kebun kami ” Jelas Divarra.
” Kami sebagai pemilik lahan yang sah merasa tidak terima tindakan semena mena dari oknum Pemerintah Desa Gunung Menang itu. Kami merasa sudah sangat dilecehkan, sudah dirugikan, serta tidak dihargai oleh oknum Pemerintah Desa Gunung Menang ” Divarra mengeluhkan.
” Kami akan menuntut keadilan, sudah melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum, kami minta hukum bisa ditegakan seadil adilnya, tanpa pandangbulu ” Harap Divarra didampingi ibunya.
Divarra juga menegaskan kalau dirinya dan keluarga merasa tidak perna menghibahkan lahan kebun miliknya itu untuk membangun apa saja, termasuk membangun jalan setapak titian itu.
” Kami tidak terima atas perlakuan kesewenang wenangan oknum Pemerintah Desa Gunung Menang itu. Kami minta siapapun pihak Pemerintah desa yang sudah menyerobot serta merusak lahan kebun miliknya diproses hukum yang berlsku ” Pinta Divarra.
” Kami juga minta bongkar jalan setapak titian yang sudah dicor itu Tukasnya.
Permasalahannya sekarang, Kata Divarra bukan karena pihaknya tidak mendukung pembangunan didesa, tapi ini sudah menyangkut martabat dan harga diri keluarga serta etika oknum pejabat desa.
” Jangan mentang pemerintah desa, semena mena kepada masyarakat, negara kita ini negara hukum, ada konsekwensinya ” Ucap Divarra.
” Itu lahan kebun milik kami yang sah, harta kami untuk kehidupan kami. masa depan kami, Enak saja oknum pemerintah desa mau merampasnya. Kami akan menuntut keadilan ” Tukasnya.
Divarra juga menceritakan, kalau bapaknya sudah almarhum, saat ini dia hidup bersama ibunya mengarungi kehidupan, dia itu anak yatim. Pemerintah desa yang seharusnya bisa menjadi tempat mengadu, bisa membantu masyarakatnya dalam masalah. Namun justru menzalimi masyarakatnya. ” Kami sangat kecewa dengan prilaku oknum Pemdes Gunung Menang itu” Tutur Divarra
” Kami minta hukum ditegakan seadil adilnya, kami minta aparat hukum segera memproses laporan kami ini ” Harapnya.
Diah Pratiwi, ibu Divarra yang ada disampingnya juga menambahkan, dirinya sebagai wanita yang tidak bersuami bukan berarti oknum Pemerintah Desa Gunung Menang bisa semaunya saja dengan keluarganya.
” Jangan mentang mentang saya tidak punya suami, lantas oknum Pementah Desa Gunung Menang bisa semaunya saja ” Ucap Diah.
Sementara itu terkait laporan warga Desa Gunung Menang ini, Kapolres Kabupaten PALI AKBP Rizal Agus Triyadi S.I.K ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Penukal AKP Alpian, S.H membenarkan laporan itu, Kamis (29/09/2021).
Kepala Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal, Sayadi ketika dikonfirmasi terkait masalah ini via pesan WhatsApp, Kamis,(23/09/2021).
Sayadi tidak memberikan klarifikasi apapun terkait itu. Dia hanya meminta agar awak media bisa menemuinya.
“Temui be serisuk ku tggu” tulisnya singkat ( Temui saja besok, saya tunggu)
Sedangkan kepala DPMD PALI ” A.Gani, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp Kamis,(23/09/2021), tidak memberikan tanggapan (AE)