Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Sebelumnya viral jadi pemberitaan dimedia online mengenai dugaan pemotongan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebesar Rp100 ribu oleh oknum Pemerintah Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Terakhir ada informasi yang didapat bahwa BLT DD yang dipotong tersebut sudah dikembalikan kepada warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Sungai Baung
Namun sepertinya permasalahan pemotongan dana BLT DD oleh oknum Perangkat Desa Sungai itu berbuntut panjang. Warga Sungai Baung menginginkan agar perbuatan oknum Perangkat Desa yang sudah melakukan pemotongan itu diberi tindakan secara hukum.
Hal ini dibuktikan adanya laporan warga Desa Sungai Baung secara tertulis yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), baik itu Kejari PALI maupun Polres PALI.
Pelapor atasnama Shnta Andayani (34th) warga Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi ketika dikonfirmasi media ini membenarkan adanya laporan tersebut. Selasa (27/09/2021).
Dikatakan Shinta, Walaupun pemotongan BLT DD tersebut sudah diberikan kembali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui kepala dusun (Kadus) masing masing baru baru ini. Namun warga tetap menginginkan oknum pelakunya ditindak secara hukum. Karena warga menganggap perbuatan oknum perangkat desa Sungai Baung itu sudah sangat melukai hati warga KPM dan mencederai niat baik Pemerintah Pusat untuk meringankan beban masyarakat yang tengah kesulitan menghadapi bencana nonalam pandemi covid – 19.
Justru warga Desa Sungai Baung menjadikan pengembalian tersebut sebagai barang bukti bahwa pemotongan dana BLT DD didesa Sungai Baung tersebut benar benar nyata. Bukan isapan jempol belaka.
” Dengan adanya barang bukti pengembalian tersebut kami melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum Kabupaten PALI, untuk diproses secara hukum. Karena perbuatan itu sudah membuat kegaduhan, keresahan dan dilakukan secara sadar oleh oknum pelaku ” Ucap Shinta
” Enak donk, kalau ketahuan maling bisa dikembalikan, bakal gak ada orang masuk penjara karena korupsi ” Sindirnya.
Aktivis prempuan Desa Sungai Baung ini juga memaparkan bahwa Pemotongan BLT DD didesa Sungai Baung tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih kata Shinta, Pemotongan BLT DD didesa Sungai Baung tersebut juga perbuatan melawan hukum berupa pungutan liar (pungli) bansos atau Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang dilakukan secara sendiri ataupun bersama sama oleh oknum Perangkat Desa Sungai Baung.
Perbuatan oknum Perangkat desa Sungai Baung ini, diduga juga sudah mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) Repubik Indonesa Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli. Padahal Kementerian Sosial sudah mengingatkan agar penyaluran dana BLT DD oleh perangkat desa, jangan ada pemotongan sepeserpun atau pungutan biaya apapun, dengan alasan administrasi atau alasan apapun. Sementara diduga oknum perangkat desa Sungai Baung masih tetap membandel melakukan pemotongan.
” Untuk diketahui bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) didesa Sungai Baung diduga sudah dipotong sebesar Rp100 ribu / Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan ada sebanyak 95 KPM di Desa Sungan Baung yang sudah dipotong oleh Oknum Oknum Perangkat Desa di Desa Sungai Baung ” Terang Shnta.
” Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten PALI dapat menjunjung tinggi Supremasi Hukum dalam menegakan Keadilan, menjaga wibawa hukum di Bumi Serepat Serasan yang kita cinta: ini ” Harap Shnta
Dikatakan Shnta,semua merasakan betapa sulitnya kehidupan masyarakat menghadapi bencana nonalam pandemi covid – 19. Pemerintah Pusat melalui APBN Dana Desa sudah berusaha maksimal untuk meringankan beban hidup masyatakat dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebesar Rp300 ribu perbulan per KPM. BLT DD dimaksud diterima 3 bulan sekali, jadi setiap warga KPM menerima Rp900 ribu setiap triwulan.
Tapi ditengah kesulitan masyarakat ini masih saja ada oknum oknum Pemerintah Desa yang mencari kesempatan dalam kesempitan, mencari untung disaat masyarakat susah, itu sudah keterlaluan.
” BLT DD di Desa Sungai Baung secara jelas telah dilakukan Pernotongan secara sepihak oleh oknum perangkat Desa Sungai Baung sebesar Rp100 ribu setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ada sebanyak 95 KPM yang sudah dipotong. BLT DD yang seharusnya diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Sebesar Rp900 ribu, faktanya hanya diberikan sebesar Rp800 ribu setiap KPM oleh masing-masing Kepala Dusun (Kadus) diduga atas perintah Pemerintah Desa untuk menyunat BLT DD tersebut sebesar Rp100 ribu ” Shinta membeberkan.
” Dana BLT DD tersebut diberikan begitu saja kepada penerima, dengan tidak perna memberitahu jumlah yang sebenarnya, baik kepada Kadus yang memberikan maupun kepada masyarakat Keluarga Penenma Manfaat. Tidak transparan ” Imbuhnya.
” Jadi dalam hal ini, kami anggap, oknum pelaku pemotongan dana BLT DD didesa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI – Sumatera Selatan sudah memenuhi unsur untuk diproses secara hukum ” Tegas Shinta.
” Peraturan dan hukum dibuat untuk ditegakan secara konsisten, Laporan sudah kami sampaikan, semoga laporan kami itu dapat membuka dan membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi didesa Sungai Baung ” Pungkas Shinta
Sementara itu terkait laporan warga ini, AparatvPenegak Hukum (APH) Kabupaten PALI, baik pihak Kejari maupun pihak Polres belum dikonfirmasi(AE)