Metro, medianusantaranews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Metro menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya. di ruang rapat DPRD setempat, Selasa ( 21/09/2021).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Metro Tondi A. Nasution dan diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Anggota DPRD, Forkopimda Kota Metro, Sekertaris Daerah Kota Metro, Para Staf Ahli dan Asisten Kota Metro, Tokoh Agama, Tokoh Adat.
Sekretaris DPRD Kota Metro Budiono mengatakan, rapat paripurna ini diadakan untuk menyelesaikan proses perubahan perencanaan dan penganggaran tahun 2021 serta pembahasan regulasi terkait pelestarian cagar budaya.
“Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung ini untuk memperkuat perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pelestarian Budaya Lampung dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendirian museum di Kota Metro”, katanya.
Sementara itu, Walikota Metro menyampaikan bahwa perubahan kebijakan penyesuaian anggaran yang sangat dinamis pada tahun 2021.
Lebih lanjut Wahdi menuturkan sebagai bagian kesatuan wilayah NKRI, kita harus menyinkronkan dengan kebijakan pusat dan daerah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, terkhusus dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan menghindari sanksi pemotongan/penundaan dana transfer di tahun berjalan jika regulasi pusat tidak kita penuhi.
“Penyusunan perubahan anggaran pendapatan daerah tahun 2021 tentunya berpedoman perubahan RKPD dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” paparnya.
Untuk total pendapatan daerah kata Wahdi di proyeksikan sebesar 921,285 miliar rupiah yang sebelumnya ditargetkan 910,828 miliar rupiah, sedangkan pada dana transfer mengalami penurunan sebesar 8,469 miliar rupiah. dan total belanja diproyeksikan sebesar 991,648 miliar rupiah yang sebelumnya direncanakan 958,828 miliar rupiah, kenaikan terdapat pada belanja operasi sebesar 44,780 miliar yang semula direncanakan 801,421 miliar rupiah dan menjadi 846,201 miliar rupiah. Dan pos belanja lainnya seperti belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer mengalami penurunan.
“Dari uraian pendapatan dan belanja daerah, maka defisit anggaran sebesar 70,362 miliar rupiah yang selanjutnya akan ditutupi dengan pos pembiayaan yang berasal dari SILPA,” paparnya.
Selanjutnya mengenai Raperda Kota Metro tentang Pelestarian Cagar Budaya, pihaknya menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mewujudkan Kota Metro yang berpendidikan, sehat, sejahtera dan berbudaya.
“Kota Metro sebagai kota yang bersejarah perlu mengoptimalkan berbagai potensi yang ada agar menjadi daya tarik wisata dan edukasi masyarakat,” ucap Walikota.( MNN/Raf)