Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Ada beberapa desa yang terancam terisolir menggunakan kenderaan roda 4, gara gara pembangunan proyek jembatan yang berlokasi didesa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan APBD PALI tahun anggaran 2021, tidak membangun jembatan darurat untuk keperluan kenderaan roda 4.
Sementara akses jalan yang saat ini sedang dilaksanakan pembangunan jembatan Desa Babat 2021 tersebut merupakan akses jalan utama,satu satunya terdekat menuju jalan lintas utama untuk warga Desa Sungai Ibul, Sungai Langan, Spantan Jaya yang akan pulang pergi menuju ke Prabumulih, Palembang serta desa desa diwilayah Kecamatan Penukal dan Kecamatan Abab dalam wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Sedangkan saat ini,kenderaan roda 4 terpaksa memutar, berjarak jauh puluhan kilometer serta memakan waktu yang lama
Perbuatan kontraktor proyek jembatan desa Babat ini terang saja menjadi keluhan warga setempat. Warga menganggap pelaksanaan proyek pembangunan jembatan ini sudah menimbulkan kesulitan bagi warga setempat. Karena akses jalan ini merupakan akses jalan ekonomi masyarakat setempat untuk mengangkut bahan pokok kebutuhan masyarakat dan hasil pertanian.
Fakta yang dialami masyarakat setempat, kontraktor pembangunan jembatan Desa Babat , APBD Kabupaten PALI 2021 itu hanya menyediakan jembatan sementara yang hanya bisa dilalui kenderaan roda 2, sementara untuk kenderaan roda 4 ditiadakan.
” MULAI DARI TANGGAL 15 SEPTEMBER 2021 JALAN AKAN DITUTUP SEMENTARA, DIKARENAKAN ADA PEKERJAAN JEMBATAN SEBAGUT BABAT JADI SEMENTARA JALAN DIALIHKAN KEJALUR YANG TELAH DITENTUKAN DAN DISETUJUI PIHAK PEMERINTAH SETEMPAT DAN PERTAMINA, MEDCO, ADERA DAN SEPAKATI BERSAMA DAN AKAN DIBUKA KEMBALI SETELAH SELESAI PEKERJAAN JEMBATAN TERSEBUT “
Begitu tulisan pengumuman yang ada dilokasi proyek.
Artinya kehadiran proyek jembatan Rp 13,9 Miliar, yang belum dipastikan kapan selesainya ini, akan sangat menyulitkan masyarakat sekitar selama pekerjaan proyek jembatan itu berlangsung.
Warga desa sekitar yang menggunakan kenderaan roda 4 dipaksa harus memutar berkeliling untuk menuju atau dari jalan lintas provinsi, juga yang akan ke Ibukota Kecamatan Penukal desa Babat.
Ketua GNPK RI Provinsi Sumsel menyoroti perbuatan kontraktor proyek jembatan ini.
Dikatakan Aprizal, sarana jalan yang ditutup itu bukanlah serta merta milik perusahaan atau Pemeritah saja sebagaimana pengumuman yang dipasang pihak kontraktor.
” Sarana jalan itu bukan cuma milik perusahaan atau pemerintah saja yang menyetujui akses jalan itu ditutup untuk roda 4. Tapi akses jalan itu juga milik masyarakat. Para pihak yang setuju jalan itu ditutup untuk kenderaan roda 4, belum tentu mewakili aspirasi ribuan warga desa yang menggunakan akses jalan itu. Karena masyarakat setempat yang berdampak langsung dari penutupan itu. Coba cek di APBD Kabupaten PALI sudah berapa miliar uang rakyat dicurahkan untuk membangun akses jalan itu. Artinya status jalan itu bukan sepenuhnya milik perusahaan. Yang sudah mengecor jalan itu bukan perusahaan tapi dana APBD ” Tutur Aprizal Muslim, Senin (20/09/2021).
” Baru kali ini terjadi di Kabupaten PALI, pelaksanaan proyek pembangunan jembatan tidak diawali dengan pembangunan jembatan darurat untuk kenderaan roda 4 sekaligus roda 2. Ini sudah sangat keterlaluan dan tidak beretika, juga tidak berperasaan. Itu jelas akan mengganggu sistim perekonomian warga” Imbuhnya.
” Pembangunan yang dilaksanakan hendaknya jangan menimbulkan keresahan masyarakat. Apakah pihak kontraktor, perusahaan dan pemerintah bisa betanggung jawab kalau selama akses jalan itu ditutup untuk roda 4, tidak terjadi apa apa ” Tukasnya.
” Siapa sih kontraktornya yang membuat kebijakan menutup jalan untuk roda 4, ini jelas tidak memperhatikan kepentingan masyarakat ” Ucap Aprizal
” Apa memang tidak diharuskan membuat jembatan sementara yang bisa dilewati kenderaan roda 4 oleh instansi yang terkait,” Tukas Aprizal.
” Atau instansi yang terkait, dan kontraktor jembatan itu beranggapan kalau warga desa diakses jalan itu tidak ada yang memiliki kenderaan roda 4, ini sungguh suatu pelecehan, menganggap remeh masyarakat sekitar, merusak tatanan masyarakat yang ada ” Pungkasnya.
Keluhan senada juga disampaikan Napoleon, warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab. Dirinya yang sering menggunakan kenderaan roda 4 melalui akses jalan ini ketika akan ke Ibukota Kabupaten PALI. ” jarak tempu melalui akses jalan itu cukup dekat, juga hemat bahan bakar kenderaan, dibandingkan melalui akses jalan Simpang Raja ” Kata Napeleon
” Penutupan akses jalan untuk roda 4 oleh pihak kontraktor, jelas sangat meresahkan dan merugikan masyarakat ” Ucapnya.
Terpisah, tidak dibuatnya jembatan darurat oleh kontraktor pembangunan jembatan Sebagut Babat juga diprotes oleh Tokoh masyarakat Desa Spantan Jaya, Alamsri.
Menurut dia, Penutupan akses jalan bagi kenderaan roda 4 itu sungguh sangat keterlaluan dan tidak berperasaan, sementara dana proyek jembatan itu mencapai belasan Miliar.
” Coba saja pikirkan kalau di desa kami ada warga yang terkena musibah mungkin sakit atau ingin melahirkan. Jika akses jalan itu ditutup untuk kenderaan roda 4, berarti warga dipaksa harus berkeliling memakan waktu jam an. Sedangkan warga biasanya cuma membutuhkan puluhan menit bisa tiba di Puskesmas ” Ujar Alamsri.
Belum lagi, yang berkaitan dengan perekonomian dan kebutuhan masyarakat. Kalau akses jalan itu tidak bisa dilalui kenderaan roda 4 dipastikan akan berdampak pada perekonomian dan kebutuhan masyarakat. Bisa jadi harga bahan pokok bisa naik karena jarak tempuh dan BBM.
” Membangun, semua masyarakat setuju, tidak ada yang menghalangi, bahkan warga sangat senang jembatan itu dibangun, Kami berterima kasih. Tapi bukan berarti akan menimbulkan kesulitan bagi masyarakat ” Tukasnya.
Mantan Kepala desa ini juga menegaskan, dirinya yang mewakili warga, jika dalam waktu dekat pihak pelaksana proyek masih tidak membuka akses jalan tersebut dengan membuat jembatan sementara untuk roda 4. Dirinya bersama warga akan turun ke jalan dan menyetop aktivitas pekerjaan proyek tersebut sampai pihak pelaksana mendengarkan keluhan warga.
” Bila dalam waktu dekat, pelaksana Proyek jembatan tersebut tidak membangun jembatan darurat untuk kenderaan roda 4, maka kami akan datang rami rami ke lokasi, menyetop sementara kegiatan pembangunan jembatan itu, sampai pihak pelaksana mau membangun jembatan darurat untuk kenderaan roda 4 “ Tutupnya.
Untuk diketahui, bahwa kegiatan proyek jembatan ini, sebagaimana dipapan informasi proyek adalah Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dinas Pekerjaan Umum, Kegiatan : Pembangunan Jembatan, Paket : Pembangunan Jembatan Babat, Nomor Kontrak : 094/02/SPK/KPA.02/PPK.05/PJBBT/DPU.PALI/VIII/2021, Tanggal : 31 Agustus 2021, Nilai Kontrak : Rp13.167.312.000-, Sumber Dana : APBD Kabupaten PALI TA 2021 (Dana Bangub), Penyedia Jasa : PT Tito Aristo Kontrindo.
Dipapan proyek tidak tercantum, berapa lama kontrak pengerjaan proyek jembatan ini.
Sementara itu, terkait masalah ini, baik instansi terkait naupun pihak pelaksana belum bisa dikonfirmasi (AE)