TIDAK ADA PAPAN PROYEK, NORMALISASI SUNGAI KECAMATAN ABAB PALI 2021 RP9,4 MILIAR TIDAK TRANSPARAN

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com.

Proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 senilai Rp 9,4 Miliar di kritik warga setempat. Pasalnya pengerjaan proyek ini tidak diawali dengan memasang papan informasi proyek.

Padahal Papan proyek itu adalah keharusan dan kewajiban pelaksana proyek sebelum kegiatan proyek dimulai.

Demikian yang disampaikan Saparudin salah seorang pemerhati pembamgunan Kabupaten PALI, Saparudin, kepada media ini, Minggu (19/09/2021).

Dikatakan Saparudin, Dirinya jadi bertanya tanya, kenapa diera digital, serba online dan terbuka seperti saat ini masih saja ada kontraktor yang terkesan mau membodoh bodohi masyarakat.

” Entah dimana peran Pemerintah, terutama PPK, Pengawas dan konsultan proyek, sehingga pelaksanaan proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, masih saja ada kontraktor yang mengabaikan papan informasi proyek ” Ujarnya

” Hal ini menunjukan kalau pelaksanaan proyek terkesan sewenang wenang, semau gue. Seperti negara ini dia yang  memiliki ” Kata Saparudin.

Dituturkannya, melihat tingkah laku kontraktor begini, betapa sangat tersinggungnya masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

” Ini sudah mencerminkan kalau pelaksananya meremehkan aturan. Bisa dinilai, dari awal kegiatan proyek saja, pelaksananya sudah tidak beres, artinya sudah kita tebak hasil dan kualitas pekerjaannya nanti ” Tambahnya.

” Punya siapa saja proyek ini, ada siapa saja dibelakangnya, harus pasang papan proyek, karena itu aturan ” Tegas Saparudin.

Masih kata Saparudin lagi, bila tidak memasang papan proyek, masyarakat PALI berhak melakukan penyetopan pelaksanaan proyek. Masyarakat PALI ingin keterbukaan, dan jangan menganggap masyarakat PALI ini terlalu bodoh.

” Apakah di Kabupaten PALI ini dianggap pihak luar tidak ada lagi warga yang kritis dan mengerti masalah proyek ” Tukasnya.

” Proyek tanpa memasang papan informasi proyek, masyarakat berhak menyetop pelaksanaannya, dan jangan dianggap masyarakat mau menghalang halangi pembangunan, sementara kontraktornya tidak taat aturan ” Kata Saparudin.

“Tolong hargai masyarakat Kabupaten PALI, jangan terlalu semena mena mengelolah proyek yang didanai uang rakyat PALI. Uang rakyat jangan dibuat sebagai bancaan,” Tukasnya.

Saparudin juga mencurigai, dari data yang didapat di lelang proyek LPSE Kabupaten PALI tahun 2021. Terkesan kalau pada proyek ini ada ketidak transparan yang sudah tetsistim. Yakni Nama pekerjaan : Normalisasi Sungai Kecamatan Abab, Katagori : Pekerjaan Kontruksi, Instansi : Dinas Pekerjaan Umum, Pagu : Rp. 9.400.000.000.00,- Hps : Rp. 9.399.971.736.76,- Pelaksana : CV. Quantum Akbar (Palembang)

” Ini buktinya, nama proyek Normalisasi Kecamatan Abab, nama ini tidak spesifik, atau tidak detail. Sungai Kecamatan Abab itu banyak, Sungai Apa ? didesa apa?. Dari sini saja bisa kita nilai, memang dari sananya sudah tidak transparan. Pelaksana dan dinas yang terkait bisa memilih sungai mana saja diwilayah Kecamatan Abab, enak betul kontraktor main proyek di Kabupaten PALI ini  ” Ungkapnya.

” Kami sebagai masyarakat PALI, mengingatkan pelaksana dan dinas yang terkait, bila beberapa hari kedepan tetap mau membandel, tidak memasang papan informasi proyek, kami warga akan penyetopan aktivitas proyek tersebut ” Tegasnya.

Sementara itu terkait masalah ini, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten PALI, Sepfy Hendika ST, belum bisa dikonfirmasi. (AE)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *