Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Patut diacungkan jempol gerak cepat personil Polres PALI dalam upaya penegakan hukum dibumi Serepat Serasan. Kali ini Polres PALI sudah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang sempat menghebohkan masyarakat PALI saat ini.
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi, S.i.k membenarkan penangkapan pelaku.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan Satreskrim Polres PALI pada Kamis malam (16/9/2021).Saat itu tersangka sedang bersembunyi di kediaman keluarganya, di Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel.
Atas penangkapan ini, Joko Sadewo SH MH, bersama rekan rekannya, yang merupakan Kuasa Hukum korban sangat mengapresiasi gerak cepat Polres PALI ini.
Karena kata Joko, penangkapan pelaku ini sudah membuat lega keluarga korban. Apalagi mereka masih satu desa dan bertetangga pula. Sehingga, selalu was-was saat akan meninggalkan anaknya untuk bekerja ke kebun karet.
” Kelakuan pelaku ini, bukan hanya keluarga korban yang selalu was was, namun warga yang lain juga jadi khawatir terhadap anak mereka ” Ucap Joko.
” Tertangkapnya pelaku ini, sudah membuat keresahan mereka jadi sirna ” Tambah Joko saat di dampingi rekannya Ira Handayani Harahap,S.H.,M.H., Dedi Triwijayanto,S.H., Aminudin dan Ryan Tanuwijaya, Jumat siang (17/9/2021).
Dijelas Joko, pelaku ini sudah berusia tua, yakni sekira 70 tahun, namun tidak dapat menghapus sanksi hukumnya. Apalagi tindak pidana yang dituduhkan bukan delik aduan.
” Terhadap pelaku berlaku lex spesialist UU Perlindungan Anak. Ini termasuk extra ordinary crime. Kejahatan terhadap anak dapat merusak masa depan mereka,” Terangnya.
Oleh karenanya, keseriusan Polres PALI dalam menangani perkara ini, sangat diapresiasi oleh mereka. Mewakili keluarga korban, LBH PALI mengucapkan terima kasih pada Polres PALI.
“Kami ucapkan terima kasih atas respon cepat Polres PALI. Ini juga sekaligus jadi bukti bahwa Polres PALI tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Asas hukum equality before the law memang dijunjung tinggi,” pujinya.
Selanjutnya, tambah J. Sadewo, dirinya dan rekan, selaku Kuasa Hukum korban, berharap kasus ini dapat segera P21, dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya (A/W)
“Banyak pihak turut memberi perhatian terhadap kasus ini. Kami ucapkan terima kasih. Anak-anak adalah aset bangsa. Merekalah yang akan meneruskan estafet kepemimpinan di masa akan datang,” tutupnya (Ab/Wl)