Terbukti, 2 Oknum Mantan Kades Ini di Kerangkeng

Musi Banyuasin, (Medianusantaranews.com)- Setelah melakui proses yang melelahkan dan terbukti melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) 2 mantan Kepala Desa (Kades) dari di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan akhirnya dikerangkeng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Bym (44) mantan Kades Tanjung Kaputran Kecamatan Plakat Tinggi dan Hmt (47) juga mantan Kades Madya Mulya Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

 

Beberapa waktu lalu Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy SH Sik jelaskan kepada wartawan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Bym merugikan negara mencapai Rp 413.853.202.

 

“Diduga dari dana ADD anggaran tahun 2014 yang dikorupsinya yang pencairan sebanyak 2 termin. Hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara dengan kegiatan fiktif yang dilakukan,” ungkap Kapolres ketika gelar Pres Release di Mapolres Muba saat itu.

 

Pengakuan Bym bahwa ia melakukan tersebut untuk membayar utang saat dia mencalonkan diri sebagai Kades. “Ia diancam hukuman penjara minimun 4 tahun maksimal seumur hidup dengan denda minimun Rp 500 juta maksimal Rp 1 Milyar,” ulas Kapolres.

 

Untuk perkara serupa dilakukan Hmt mantan Kades Madya Mulya bahwa hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp74,139 juta

 

“Mantan Kades 2006-2012 ini bisa diancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp 500 sampai Rp 1 milyar. Kedua tersangka sudah P21 segera dilimpahkan ke Kejaksaan Sekayu, untuk proses hukum lebih lanjut” tutupnya.(MNN/MTR/Biro-SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *