Surabaya, (medianusantaranews.com), Mencuatnya dugaan investasi bodong di balik budidaya madu klanceng di Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) yang berkantor di Kediri Jawa Timur tersebut memakan korban ratusan anggota dan perkaranya pun sudah dilaporkan ke Polres Kediri Kota, pada 5 Februari 2021 lalu, tapi proses hukumnya seolah-olah mandek tanpa ada kejelasan dari Polresta Kediri.
Hingga menempuh jalur hukum, karena sudah tujuh bulan para Agen dan Mitra belum dapat pengembalian uang anggota yang mencapai miliaran rupiah, diduga kuat digelapkan Ketua NMSI Christian Anton Handrianto yang telah kabur membawa dana milik anggota koperasi ratusan miliar rupiah.
Ternyata korban dari investasi pada Koperasi NMSI tersebut bukan di wilayah Pulau Jawa saja, namun hingga ke luar Jawa, seperti di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, sebanyak 203 orang yang menjadi korban dari Koperasi itu.
Dari 203 anggota melakukan pengejaran hingga kantor Pusat Koperasi melalui Kuasa Hukum kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) dan mandat dari para korban yang merupakan sebagian besar adalah Nahdliyyin serta mendapat dukungan dari LPBHNU Pusat dan Kabupaten Musi Banyuasin serta Pemkab setempat untuk meningkat ke Mapolda Jatim untuk melaporkan kasus tersebut.
Yang diketuai Fahmi, S.H.,M.H dan rekan dari LPBHNU melaporkan kasus investasi bodong budidaya Madu Klanceng, Fahmi mengatakan hatinya tergerak untuk membantu masyarakat yang sudah tertipu dari pihak Koperasi hingga warga merugi Milyaran rupiah.
“Kami datang jauh dari pulau Sumatera ke Mapolda Jatim untuk melaporkan Koperasi NMSI yang tidak bertanggungjawab dengan uang investasi milik warga Musi Banyuasin yang nilainya sekitar Rp 13 Milyar,” ungkapnya saat ditemui media diruang SPKT Polda Jatim, Senin (13/09/2021)
Ratusan anggota yang merupakan agen dan mitra NMSI, inggin mendapatkan kepastian hukum, kapan uang yang mereka stor selama ini akan dikembalikan. Apalagi sudah hampir 7 bulan sejak menghilangnya Ketua Koprasi tersebut tidak ada tindaklanjut dari Kepolisian setempat yang menangani kasus investasi bodong dengan berkedok mitra budidaya madu klanceng itu.
“Hari ini kami secara resmi membuat laporan ke SPKT Polda Jatim dengan membawa barang bukti dan laporan kami diterima dengan Nomor LP/8/494.01/IX/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR,” jelasnya seraya menambahkan “Saya sebagai kuasa hukum dari masyarakat Musi Banyuasin sebagai korban Investasi Bodong, meminta kepada jajaran Polda Jatim agar segera menindak lanjuti laporan kami dan warga lain yang menjadi korban, karena dari laporan awal pada taggal 5 Februari 2021 tidak menemui titik terang, bahkan sepertinya diabaikan,” tegasnya.
Korban penipuan Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) atau Koperasi Madu Klanceng kini nasibnya semakin tidak jelas. Ratusan Mitra koperasi NMSI yang berasal dari Kediri saat ini terus berjuang untuk mendapatkan haknya, walau di duga uang mereka telah dibawa kabur oleh Ketua Koperasi, CHRISTIAN ANTON HADRIANTO.
Sebelumnya, Koperasi NMSI bergerak di bidang jual beli stuff lebah klanceng dan menawarkan sistem investasi kemitraan dengan harga yang berbeda-beda sesuai dengan ukuran stuff tawon. Ukuran stuff yang kecil di hargai Rp 350 ribu, stuf ukuran sedang Rp 500 ribu dan ukuran stuf yang besar dengan harga Rp 1,3 juta.
Para mitra dijanjikan keuntungan menggiurkan dari investasi dan bagi hasil setiap tiga bulan sekali. Tapi ternyata, uang miliaran rupiah dari hasil investasi semua anggota digelapkan oleh Ketua Koperasi, ungkapnya sekaligus berharap laporanya secepatnya ditindaklanjuti oleh Polda Jatim.(mnn/waluyo)