Setelah Dijemput di Rumah, Kini Joko Kepala Tiyuh Sumber Rejo Jadi Tersangka

Medianusantaranews.com (Tulang Bawang Barat) – Pasca penangkapan yang dilakukan terhadap Joko Kepalo Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar atas kasus dugaan tindakan penganiayaan terhadap warganya sendiri, kini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Andri Tri Putra, S.IK.,MH. kepada Medianusantaranews.com melalui pesan singkat Whatsapp, bahwa kini yang bersangkutan telah menjalani proses pemeriksaan setelah dilakukan penjemputan di kediamannya beberapa waktu lalu di Tiyuh Sumber Rejo dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Siap, Sudah jadi tersangka bang,” ujarnya.

Namun sayangnya belum diketahui secara pasti untuk ancaman yang dijatuhkan terhadap tersangka atas perlakuan dirinya yang melawan hukum tersebut, terlebih dirinya merupakan Kepalo Tiyuh.

Diberitakan sebelumnya, Diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap warganya sendiri Joko Susanto Kepalo Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akhirnya dikandangkan Polisi setempat, Jumat (10/9/2021).

Dari informasi yang berhasil didapat, Kepalo Tiyuh Sumber Rejo telah dilakukan penempatan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tubaba di kediamannya.

Saat dimintai keterangan terhadap salah satu Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) Tiyuh Sumber Rejo, ia mengatakan jika dikediaman Joko pada pagi hari tadi didatangi rombongan Polisi.

“Iya kayaknya pak Joko dibawa Polisi, soal nya tadi pagi di rumahnya banyak Polisi,” ujarnya.

Sementara AKP Andri Tri Putra, S.IK,MH, Kasat Reskrim Polres Tubaba saat dimintai keterangan membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menjemput kepalo tiyuh Sumber Rejo terkait dugaan penganiayaan terhadap warganya.

“Iya, sementara ini Joko lagi kita amankan di Polres, biar lebih jelas keterangannya besok ke kantor aja,” kata AKP Andre.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tubaba ini mengatakan, sebelumnya Kepalo Tiyuh tersebut sedang dilakukan pemeriksaan, yang mana beberapa waktu lalu korban penganiayaan melaporkan Joko ke Polisi.

“Waktu itu korban datang ke Polres setelah itu kita periksa saksi-saksi setelah itu baru kita panggil kepala tiyuh itu sebagai saksi terlapor, mungkin nanti kita gelar perkara apakah ini bisa naik ke tingkat sidik atau tidak, masuk pasal 351 ayat 1 KUHP,” tukasnya. (MNN/END)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *