Medianusantaranews.com (Metro) – Dr. Aliyandi A. Lumbu, M. Kom.I., menjadi narasumber dalam Webinar Kominfo sesi interaksi Siberkreasi informasi terbaru Program Nasional Literasi Digital Indonesia 2021 bekerjasama dengan kementerian komunikasi informatika (Kominfo) pusat secara visual, pada hari Selasa tanggal 7 September 2021, (8/9).
Literasi Digital bertema “Tips Menjadi Sultan di Era Digital”, diselenggarakan secara virtual tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pukul 13.00 WIB. Dan diikuti juga oleh seluruh DPC KWRI se-Provinsi Lampung, Mahasiswa, Influencer, Pengusaha Muda yang ada diseluruh Indonesia.
Dr. Lumbu, M. Kom.I, selaku pemateri, juga sebagai dosen Komunikasi Penyiaran Islam IAIN Metro Lampung, dalam kesempatan tersebut menjelaskan tentang Cara Berinteraksi di Ruang Digital Sesuai Etika.
Disampaikan, bahwa pengguna internet di Indonesia adalah 2021 juta jiwa dan menghabiskan sekitar 8 jam perhari berada di internet. Untuk itu, kata Aliyandi, diperlukan pemahaman cara berinteraksi dan kolaborasi di ruang digital sesuai etika untuk para pengguna internet dan terdapat beberapa jurus jitu berinteraksi di ruang digital.
“Jurus jitu berinteraksi di ruang digital diantaranya: menggunakan kata-kata yang layak dan sopan; waspada dalam menyebarkan informasi; menghargai karya orang lain dengan mencantumkan asal sumber; membatasi untuk menyebarkan informasi yang bersifat pribadi; dan memahami Platform untuk berkolaborasi,” ungkap Aliyandi.
Alasan-alasan untuk digunakannya jurus jitu berinteraksi di ruang digital dijelaskan juga oleh Aliyandi, “Alasan untuk digunakannya jurus jitu berinteraksi di ruang digital yang pertama menggunakan kata-kata yang layak dan sopan, karena berdasarkan penelitian, netizen Indonesia paling tidak sopan se-Asia Pasifik yang pada hal ini berbanding terbalik dengan persepsi orang negeri yang menganggap orang Indonesia adalah orang ramah dan murah senyum. Alasan kedua, waspada dalam menyebar informasi yaitu karena Indonesia memiliki polisi virtual. Alasan ketiga, harus menyantumkan sumber karena telah diatur pada Pasal 2 UUHC (Undang-Undang HAk Cipta) dan pelanggar UUHC ini dijerat dengan ancaman pidana pasal 72 UUHC. Alasan keempat, membatasi untuk menyebarkan informasi yang bersifat pribadi (over sharing), karena data pribadi yang dapat digunakan orang-orang tidak bertanggung jawab. Alasan kelima, bijak menggunakan Platform untuk berkolaborasi karena dalam berkolaborasi ada bayak platform atau media yang dapat kita gunakan untuk berkolaborasi. Namun perlu diperhatikan dengan cermat kebutuhan dalam menunjang berkolaborasi,” papar Aliyandi.
Diketahui, selain Dr. Aliyandi A. Lumbu, M. Kom.I, webinar tersebut di isi beberapa narasumber, seperti Munzir, SE, Ketua DPD Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Lampung, Superwiratni, SE. Par., MM. Par, Dosen Tetap Akpar NHI, Dickey Eikal, Program Director of DEL FM Radio, Princess Angelina May, Influencer, dengan Moderator, Minarti Putri. (MNN/Red)