Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Aprizal Muslim, Ketua GNPK Provinsi Sumsel kembali membuka kasus dugaan bisnis minyak ilegal yang dilakukan oknum Kepala Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.
Hal ini, sebagaimana share an dia melalui akun Facebook yang bernama Ketua Gnpk RI Provinsi Sumsel, Sabtu (04/09/2021) bersama screenshot berita mediainfokorupsi.com yang berjudul ” Oknum Kades Air Itam Timur Diduga Salurkan Solar Bersubsidi Ke Industri Sebanyak 350 Ton “(baca : https://mediainfokorupsi.com/2021/09/04/oknum-kades-air-itam-timur-diduga-salurkan-solar-bersubsidi-ke-industri-sebanyak-350-ton/ )
Ketika dihubungi media ini, Aprizal Muslim sebagai Ketua GNPK Provinsi Sumsel menegaskan pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel, juga ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel.
Karena kata Aprizal, kasus ini sudah dari tahun 2019 lalu. Dugaan kasus tidak ada istilah kadaluarsanya. Perbuatan melawan hukum harus ada konsekwensinya, siapapun terlibat didalamnya. Apalagi kasus ini baru terjadi pada tahun 2019 lalu, aparat hukum harus menindak lanjutinya.
Juga, lanjut Aprizal Muslim, dalam kasus ini, pihaknya bukan cuma akan melaporkan oknum kepala desa Air itam Timur Kecamatan Penukal. Tapi juga akan melaporkan pihak kontraktor pelaksana proyek Revitalisasi Danau Tanjung Kurung yang waktu itu di laksanakan oleh PT. Caro Kito. Karena kontraktor ini diduga terlibat sebagai penada
” Terkait kasus ini, dalam waktu dekat juga kami juga akan melakukan aksi demo jika sudah di izinkan mengingat saat ini belum di perbolehkan di karenakan masih situasi PPKM ” Tukasnya, Minggu (05/09/2021).
Sebelumnya kasus ini Sebelumnya juga perna diberitakan di media online beeoneinfo.com, (baca : http://beeoneinfo.com/dugaan-menggunakan-bbm-ilegal-lsm-minta-pt-ck-didesa-tanjung-kurung-kabupaten-pali-diusut/?amp) pada (02/09/2019)
Oknum kades Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan diduga bermain minyak solar bersubsidi untuk disalurkan ke perusahaan/kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten PALI. Ini dilakukannya pada tahun 2019 lalu.
Kasus ini kembali mengemuka, sebagaimana dilansir dari mediainfokorupsi.com, Sabtu (04/09/2021).
Kembali viral, dugaan Oknum Kepala desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan bermain minyak bersubsidi dengan cara mendapat supply dari SPBU kemudian disalurkan ke salah satu perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan embung dan bangunan penampung air di Kabupaten PALI tahun 2019.
Berdasarkan data dihimpun, Kepala Desa diduga telah melakukan pembelian minyak bersubsidi di dua SPBU yang berlokasi didesa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI dan SPBU Simpang Belimbing Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Pembelian minyak tersebut dilakukan tengah malam, dalam satu hari ada sebanyak 5 sampai 7 ton BBM besubsidi dibeli oknum Kepala Desa Air Itam Timur dengan harga Rp 5,8 ribu perliter sejak tahun 2018 hingga tahun 2019, totalnya mencapai 350 ton. Sedangkan Oknum Kepala Desa Air Itam Timur menjualnya kepihak kontraktor proyek dengan harga Rp 6,2 ribu perliternya.
Sedangkan Oknum Kepala Desa Air Itam Timur diduga melakukan penjualan ke PT Caro Kito, yakni kontraktor yang mengerjakan proyek revitalisasi danau dikabupaten PALI dengan harga Rp9,5 ribu perliternya.
Dari penjualan minyak bersubsidi tersebut Kades mendapatkan keuntungan sekitar Rp2,4 miliar.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, bahwa dari hasil perbuatan tersebut, Kades Air Itam Timur mempunyai kekayaan yang diduga tidak wajar sebagai seorang yang cuma sebagai Kepala Desa.
Oknum Kepala Desa ini memiliki aset yang tidak wajar yaitu berupa kebun, mobil mitsubishi Pajero, Mobil Nissan juke dan 10 unit truck Diduga kekayaan ini hasil dari tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.
mediainfokorupsi.com pun juga menyinggung masalah realisasi Dana Desa Air Itam Timur yang diduga banyak penyimpangan.
Pada tahun anggaran 2019 Dana Desa Air Itam Timur memiliki pagu anggaran sebeear Rp 1.303.314.000 dan pada tahun anggaran 2020 memiliki pagu anggaran Rp 1.156.497.000.
Menurut informasi masyarakat, pelaksanaan dana desa tersebut banyak tidak sesuai karena diduga uang tersebut digunakan untuk pengelolaan minyak bersubsidi dimaksud.
Berbisnis minyak bersubsidi adalah tindakan ilegal yang melawan hukum. Hal ini sangat merugikan masyarakat banyak. Karena dengan perbuatan ini jelas kuota minyak yang seharusnya untuk jatah masyarakat tidak tersalurkan.
Perbuatan ini melanggar Undang-undng RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Diantaranya pada BAB XI pasal 55 berbunyi ” Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. pada bab dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Kepala Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI ,Alamsyah, ketika dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp, Minggu,(05/09/2021), tidak memberikan jawaban.
Sedangkan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi, S.i.k ketika dimintai tanggapannya terkait masalah ini melalui pesan WAnya, Minggu (05/09/2021). Dikatakannya kalau pihaknya belum menerima laporan. (Ab/En)