Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
beeoneinfo.com
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengintruksikan kepada setiap desa untuk membentuk posko covid-19 (posko PPKM) . Posko tersebut bertujuan untuk menekan tingginya angka penularan virus Corona di tiap pelosok desa. Apa lagi saat ini angka penularan virus yang mematikan ini masih sangat tinggi.
Juga Instruksi Menteri Dalam Negeri [Mendagri] Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran virus corona [Covid-19].
Instruksi ini bukan hanya sekedar perintah seremonial belaka. Tapi harus dilaksanakan, apalagi hal ini sudah di anggarkan melalui program dana desa. Adapun anggaran dana desa yang dilokasikan untuk program ini adalah sebesar 8% dari total anggaran dana desa yang di terima oleh tiap desa.
Ini adalah sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap kesehatan masyarakat desa agar nantinya permasalahan pandemi covid – 19 ini bisa berakhir.
Namun faktanya, walaupun sudah ada instruksi dan peraturan, sejalan dengan anggaran yang sudah disediakan Pemerintah untuk penanganan pandemi covid – 19 didesa desa. Tetap saja masih ada oknum oknum yang menyepelehkan permasalahan ini.
Ironisnya, mala ada oknum oknum didesa yang tidak bertanggung jawab menyelewengkan dana untuk penanganan pandemi covid – 19 demi memperkaya diri sendiri, dengan tidak melaksanakan sebagaimana instruksi dari Pemerintah Pusat.
Dugaan ini terjadi Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.
Hal ini terungkap setelah awak media melakukan pantauan langsung kelokasi, Selasa (24/08/2021).
Didesa Tanjung Kurung Kecamatan Abab tidak diketemukan posko penanganan covid – 19 sebagaimana pelaksanaan program posko covid-19 desa (posko PPKM), juga tidak didapati tempat isolasi bagi warga yang reaktif covid-19.
” Itu kan ada dananya,tapi di Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab kami tidak menemukan Posko Covid-19 (posko PPKM), tempat isolasi bagi warga yang reaktif covid-19. Yang ada cuma sekedar merek baliho yang di pasang di depan rumah warga dan pondok pondok warga ” Ungkap Napelion ketika melakukan investigasi di Desa Tanjung Kurung, Selasa (24/08/2021).
“Hebat oknum kades desa Tanjung Kurung ini, Perintah Presiden Ir Joko Widodo saja tidak diindahkan dan di laksanakan, ini sama saja menantang aparat hukum ” Sindir Napoleon
Lanjut Napolion lagi, Ini bisa dijadikan acuan untuk seorang oknum Kepala Desa yang nakal atau mengikuti peraturan. Hanya program fisik saja yang lebih diutamakan tapi kalau untuk kepentingan kesehatan masyarakat dianggap sepeleh, bahkan tidak dilaksanakan.
” Bisa jadi disinyalir prilaku oknum Kepala Desa seperti ini, semua program dana desa, baik fisik maupun pemberdayaan dijadikan ajang praktek korupsi dan terjadi mark up. Hal ini patut ditelusuri ” Ujar Napolion.
” Saya minta kepada pihak pihak terkait, terutama inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI untuk melakukan pemeriksaan dan audit dilapangan karena ada dugaan kuat dugaan dalam pelaksanaan DD dan ADD di Desa Tanjung Kurung banyak terindikasi praktek korupsi ” Tuturnya.
” Apa lagi bukan rahasia umum lagi, semenjak adanya program dana desa banyak oknum kepala desa jadi kaya mendadak, semenjak jadi Kepala Desa bisa beli mobil, bangun rumah bahkan menambah istri lagi. Padahal kita semua tahu berapa gaji dan tunjangan kepala desa” Pungkasnya
Sementara itu terpisah, terkait permasalahan ini, Kepala Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab, Taufik saat dikonfirmasi melalui via pesan WhatsApp. kepala desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab “Taupik” mala memblokir WhatsApp wartawan (E/A)