Muara Enim
medianusantaranews.com
Satres Narkoba Polres Muara Enim bersama Polsek Lawang Kidul kembali berhasil mengungkap perkebunan ganja di Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Hal ini disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Waka Polres Muara Enim Kompol Indar Marwan didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo, saat menggelar konprensi pers di Mapolres Muara Enim, Kamis (12/08/2021).
Dijelaskan Indar Mawan, dari kebun ganja, petugas berhasil mengamankan barang bukti 22 batang ganja siap panen, juga berhasil mengamankan satu dari dua tersangka, yakni Renaldi (43th) yang merupakan Warga asal Karang Asam, kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, yang diduga pemilik kebun ganja tersebut.
” Kita berhasil mengamankan seorang pelaku atas nama Renaldi (43;th). Pelaku ini nekat menanam ganja di kebun miliknya. Diketahui juga pelaku ini selain pengedar narkoba, dia juga membudidayakan ganja di kebunnya untuk diedarkan,”Ujarnya.
Diungkapkannya,penggerebekan ladang ganja tersebut berawal dari adanya informasi yang berhasil dihimpun pihaknya, bahwa ada satu warga dari Desa Karang Asam, Tanjung Enim yang menanam ganja di kebun miliknya.
Tak butuh lama, setelah mendapatkan informasi tersebut satuan Narkoba yang di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo, bersama Personil Sat Narkoba Polres Muara Enim serta personil Satreskrim Polsek Lawang Kidul langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penangkapan.
Pada saat digerebek, tersangka saat itu sedang tidur di kebun ganja miliknya. Tersangka pun berhasil diamankan tanpa perlawanan.
” Dari hasil penyisiran dilokasi, didapati 22 batang ganja hampir siap panen. Petugas juga mengamankan satu unit Handpone Samsung warna Hijau, dan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) beserta mesiu nya ” Bebernya.
Lebih lanjut dikatakannya, tersangka akan dijerat pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah sampai Rp. 8 Milyar rupiah.
Senada juga ditambahkan Kasatres Narkoba Polres Muara Enim, AKP Rahmad Aji Prabowo, pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka atas kepemilikan ganja sejumlah 22 batang yang sengaja ditanam oleh tersangka di kebun miliknya dan satu pucuk Senpira beserta bubuk mesiunya.
” Sedangkan satu orang tersangka lagi, yang sempat lolos, kita nyatakan DPO. Saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, untuk Identitas temannya yang DPO ini sudah kita kantongi, mudah – mudahan dalam waktu dekat akan berhasil ditangkap “Urainya.
Sementara itu, tersangka Renaldi yang sempat diwawancarai mengakui bahwa dirinya baru sekitar satu bulan lalu menanam ganja tersebut serta bibitnya ia peroleh dari temannya yang saat ini DPO serta dibantu temannya dalam pembibitannya untuk ditanam di kebun miliknya.
” Rencananya, Kalau sudah di panen akan diedarkan dan dijual disekitaran masyarakat Muara Enim. Tapi aku sendiri belum tahu berapa jualnya karena belum pernah panen ” Terang Renaldi.
” Tapi, kata teman aku pasaran Rp 3 juta per kg, aku nekat nanam ganja ini karena tergiur dengan keuntungannya lebih besar dan menanamnya mudah tidak perlu perawatan ” Tambahnya.
Masih pengakuan Rinaldi, untuk menyamarkan tanaman ganja tersebut, dirinya menanan ganja tidak berjauhan atau bersebelahan dengan tanaman cabai, secara terpisah, bukan di satu lokasi. Lokasinya pun di seberang Sungai Enim, sehingga tidak semua orang bisa lalu lalang melihatnya.
” Untuk mengelabui orang, kita tanam ganja ini secara pisah dan acak pak, tidak satu tempat, karena kalau satu tempat pasti cepat ketahuan, maka dari itu kami menanamnya secara tepisah – pisah,”pungkasnya. (Ab)