Muara Enim
medianusantaranews.com
Penampakan yang terjadi di SPBU yang berlokasi di Muara Enim Kecamatan Muara Enim, tepatnya dijalan lintas Muara Enim – Prabumulih. Hampir setiap hari di SPBU ini dipenuhi anrean kenderaan kenderaan besar milik perusahaan.
Dari pantauan media ini langsung kelokasi, Rabu (04/08/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Dilokasi SPBU tersebut nyaris penuh oleh kenderaan besar perusahaan. Sehingga banyak masyarakat yang mau mengisi BBM di SPBU tersebut sangat kesulitan masuk.
Disinyalir kenderaan besar perusahaan ini sudah menggunakan BBM subsidi.
Padahal kalau mau konsisten dengan peraturan, negara sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang larangan untuk hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6, kecuali ada rekomendasi untuk kebutuhan tertentu misalnya pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil.
Juga pada Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun 2013 mengenai larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk mobil dinas pemerintah BUMN dan BUMD. Selain itu, industri seperti perusahaan minyak dan gas, pertambangan, perkebunan, dan perusahaan kayu juga diwajibkan menggunakan solar nonsubsidi.
Namun kenyataan yang ada, di SPBU yang berlokasi di Muara Enim ini menunjukan panjangnya antrean pembeli BBM di SPBU didominasi oleh kendaraan besar seperti truk, kendaraan operasional industri dan tambang.
Imam mahmudi, salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Muara Enim yang menyaksikan sendiri kejadian tersebut, kepada media ini mengkritisi hal tersebut, Rabu (04/08/2021).
Kata dia, mengamati penampakan yang ada di SPBU dimaksud disinyalir banyak kenderaan perusahaan yang seharusnya menggunakan BBM non subsidi, namun diberi peluang membeli BBM bersubsidi.
” Kalau itu terjadi di SPBU, jelas masyarakat banyak yang dirugikan. karena jatah untuk masyarakat habis oleh kenderaan perusahaan, masyarakat jadinya tidak kebagian ” Ujarnya.
Dikatakan Imam, pihak pihak yang berwenang seharusnya dapat mengawasi penyaluran BBM subsidi di SPBU, berikan sanksi yang berat bagi SPBU yang nakal.
Selain itu, sambung Imam, bila BBM subsidi diberikan kepada kenderaan kategori industri. Hal tersebut juga bisa merugikan pihak SPBU sendiri. Logikanya pelaku bisnis SPBU juga tidak mau persediaan solar nonsubsidi mereka tidak laku sehingga mereka harus tegas menjualnya ke industri.
” Peraturan dibuat tanpa ada pengawasan dan sanksi bagi yang melanggarnya, ya sama saja nonsen” Tegas Imam.
Juga dari pantauan langsung media ini ke SPBU Muara Enim, Rabu (04/08/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Memang di SPBU tersebut dipenuhi oleh kenderaan besar milik perusahaan yang sedang antrian mengisi BBM.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak SPBU Jalan lintas Muara Enim belum dikonfirmasi ( Ab)