Kabagkum Pemkab Okut Diduga Sengaja Lecehkan Wartawan

Medianusantaranews.com, Martapura- Dari 12 sengketa Pilkades ketika dibahas dalam rapat bersama DPRD OKUT, Kamis (08/07/2021), tiba-tiba Kabag Hukum (Kabagkum) Pemkab Ogan Komering Timur (OKUT) Provinsi Sumatera Selatan Sumarno menantang profesi wartawan yang hadir dalam acara tersebut.

 

Dengan nada menantang, saat berdebat dengan DPRD terkait dasar penyelesaian sengketa Pilkades dengan “bahasa” silakan wartawan rilis. “Wartawan silakan rilis, sembari menunjuk jari tangan ke arah wartawan yang sedang duduk dalam ruangan rapat,” ujar Sumarno dengan nada emosi dan sangat tidak wajar omongan seorang pejabat publik.

 

Sontak membuat wartawan panas dan emosi saat melakukan tugas peliputan. “Kabag itu seorang pejabat, mestinya tau etika dan tata krama dalam berbicara. Kami wartawan sangat menyayangkan hal ini,” tegas Edward Ferdinant SH Ketua PWI OKUT.

 

Edward mengatakan dalam acara formal, yang dilontarkan seorang pejabat yang bidang hukum semestinya bisa menahan diri meskipun dalam keadaan emosi. “Kami minta Bupati atau jajaran Pemkab OKUT dapat menegur dan memberi sanksi keras dalam insiden itu. Kami wartawan menjalankan tugas jurnalistik ini dilindungi undang-undang, bukan abal- abal,” ungkapnya.

 

Termasuk Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) OKUT Triangga mengecam reaksi berlebihan oknum Kabag Hukum Setda OKUT itu.Sebab itu merupakan bentuk intimidasi terkait profesi wartawan sebagai peliput kegiatan. “Insiden itu melanggar etika sebagai ASN, dan mencederai profesi wartawan”,ucap Angga.

 

Bentuk arogansi, sebagai ASN yang punya etika dan mampu mengendalikan emosi, seberapapun panas situasinya. Ini malah kami yang sedang menyimak justru ditantang seolah meragukan kredibilitas wartawan dalam membuat berita, itu namanya melecehkan profesi ” imbuh sekaligus menutup penjelasanya.

Terpisah Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Oku Timur, Evandri Jefriadi saat dimintai keteranganya, membenarkan adanya insiden tersebut, saat rapat bersama diruangan, namun setelah dimediasi Sekda Oku Timur, persoalanya dianggap selesai, katanya. (mnn/Jim/waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *