Jakarta
medianusantaranews.com
Untuk mendukung percepatan proyek strategis nasional Jalan Tol Ruas Simpang Indralaya – Muara Enim dan penyelesaian permasalahan penambangan tanpa izin (Peti) di Kabupaten Muara Enim, Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Nasrun Umar, S.H., M.M., Nasrun Umar melaksanakan pertemuan dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia, Jend. TNI. (Purn.) Dr. Moeldoko, S.I.P., di Komplek Istana Negara,,Kamis siang (24/06/2021)
Dihadapan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia, Jend. TNI. (Purn.) Dr. Moeldoko, S.I.P, Pj. Bupati Kabupaten Muara Enim, Dr. H. Nasrun Umar, S.H., M.M., Nasrun Umar menjelaskan adanya hambatan dan permasalahan di Kabupaten Muara Enim sehubungan izin usaha penambangan batuan dan penggalian tanah untuk keperluan pembangunan jalan tol dan penambangan batubara ilegal dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi kewenangan pemerintah pusat.
.
Pj. Bupati HNU yang didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Febriansyah, S.T., Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Riswandar, S.H., M.H., Kabag. Hukum, Ratna Puri Prapawati, S.H., M.Hum., dan Staf Khusus Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Prov. Sumatera Selatan, Dr. I Gusti Bagus Surya Negara, S.E., Ak., M.M., menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengalami hambatan dalam menyelesaikan kedua permasalahan tersebut. Mengingat kata dia tidak adanya kewenangan di Pemerintah Daerah.
Dijelaskannya lagi bahwa untuk penggalian dan pengangkutan tanah timbunan tol, saat ini terdapat 2 perusahaan luar daerah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) lama yang tidak membayarkan pajaknya ke Kabupaten Muara Enim. Sehingga menyebabkan potensi kerugian daerah.
Masih kata HNU, dilain pihak ada 8 perusahaan lain yang hendak mengajukan IUP namun perizinan berjalan lambat karena menunggu proses dari pemerintah pusat. Demikian halnya permasalahan Peti yang saat ini menjadi dilema bagi pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KSP RI yang didampingi Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Bidang Infrastruktur, Energi dan Investasi KSP RI, Nelson Siagian, Ph.D., menyampaikan bahwa pihaknya memahami permasalahan dan keterbatasan yang disampaikan oleh Pj. Bupati Kabupaten Muara Enim.
Dalam hal ini, dirinya memastikan akan mengawal dan mengupayakan tindakan teknis serta telah menyampaikan surat untuk pertemuan dengan Dirjen Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen-ESDM).
Sementara itu terkait tindakan tegas Pj Bupati Kabupaten Muara Enim terhadap PETI, Kepala KSP RI memuji langkah Pj. Bupati dalam menertibkan Peti yang dianggapnya sudah tepat melalui penegakan hukum (law enforcement) yang benar.
Dalam hal ini diriinya meminta kepada pemerintah daerah untuk bersabar karena saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden turunan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 untuk mendelegasikan kewenangan Minerba kepada daerah, melalui gubernur sehingga diharapkan meminimalisir hambatan di daerah nantinya (Ab)