Batal Berangkat Haji 2021, Ormas dan Laskar Islam se-DIY-Jateng “Bersikap Tegas”

 

Terkait pembatalan Haji, keberadaan dana haji 2021 milik Ummat Islam dipertanyakan

Medianusantaranews.com, Yogjakarta-Berkaitan dengan pembatalan keberangkatan jama’ah haji Indonesia tahun 2021 ini serta keberadaan dana haji milik Ummat Islam, maka bersama ini, kami dari Gabungan Ormas serta Laskar Islam Se DIY- Jateng menyatakan sikap dalam aksi tegas dengan kordinator aksi Dorahman serta Sekretaris Aksi Imamuddin.

 

Dalam penyataan sikapnya menuntut kepada Pemerintah Indonesia khususnya Menteri Agama Republik Indonesia wajib memberikan pertanggungjawaban secara moral dengan memberikan keterangan yang jujur terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2021 ini.

 

Kepada wartawan, kotak menyatakan bahwa Kami ummat islam sangat kecewa dengan pernyataan bahwa dana haji milik Ummat Islam yang sudah dibayarkan digunakan untuk pembangunan infrstruktur, padahal itu bukan hak Pemerintah bahkan tidak sesuai niat peruntukanya.

 

Uang tersebut orasi Dorahman diniatkan untuk membayar kebernagkatan haji tidak untuk pembangunan infrastruktur seperti yang disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada saat diminta komentarnya beberapa wartawan dan menuntutnya untuk adanya diplomasi tingkat tinggi secara terhormat, bermartabat terhadap Pemerintah Arab Saudi sehingga jatah atau kuota haji Indonesia dapat dibuka dan harus diberangkatkan kembali.

 

Selain itu menolak keras wacana bahwa dana haji yang akan ditarik bisa diancam pidana atau akan dikenakan sangsi tidak dapat berangkat haji seumur hidup. Apabila terjadi itu Pemerintah meletakkan diri diatas Allah SWT karena perintah Allah mengatakan bernagkat hajilah selagi mampu, baik mampu secara materi, secara jasmani ataupun secara rohani.

 

Dorahman mendesak agar pelaku penyalah-guna dana haji, Sealin harus bertanggung-jawab kepada Ummat Islam dan terpenting lagi bertanggungjawab dihadapan Allah SWT, sambung Anang sembari meminta supaya pihak penegak hukum secepatnya menuntut pihak-pihak yang terlibat supaya diproses secara hukum yang berlaku.(mnn/anang/waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *