Medianusantaranews.com (Tulang Bawang) – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang (Tuba) melalui bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tulangbawang mengadakan kegiatan Asistensi E-ANJAB ABK yang berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisi Beban Kerja. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat utama lantai II, Kantor Bupati setempat, Senin (07/06/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten III Bidang Admistrasi Umum, Ediy Rofiq, MM sebagai Kordinator Kelembagaan dan Anjab, Bapak Lilik Jonet Pranowo Kordinator Kelembagaan 1 dari Kementrian Dalam Negeri, Kabag Organisasi Susilawati S.STP.,MH, Perwakilan 33 OPD yang terdiri dari kasubag yang membidangi dan operator serta perwakilan kecamatan.
Dalam kegiatan ini Asisten Bidang Administrasi Umum Kabag Organisasi Susilawati yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang menjelaskan, kegiatan Asistensi E-Anjab ABK yang diselenggarakan ini bertujuan untuk membantu percepatan penyusunan dan penyelesaian dokumen, analisis jabatan dan analisis beban kerja di setiap perangkat daerah.
“Saya berharap Penyelesaian Anjab dan ABK dapat diselesaikan dengan waktu yang lebih cepat, dalam penataan Kepegawaian Anjab dapat berguna untuk menjadi informasi dasar jabatan, dan hasil analisis jabatan ini akan dijadikan dasar untuk melakukan manajemen kepegawaian, diantaranya untuk menyusun peta jabatan, dari peta jabatan menghasilkan beban kerja dari beban jabatan akan disusun jumlah kebutuhan pegawai,” ujar dia.
Kegiatan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Kegiatan ini dilakukan selama 2 hari, senin dan selasa tanggal 7 Juni dan 8 Juni 2021 di bagi 4 sesi demi menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Saya juga berharap kepada peserta agar bisa mengikuti Asistensi mengenai penjelasan pengisian Aplikasi E-ANJAB-ABK oleh tim dari Kementrian Dalam Negeri dan silakan bertanya jika ada hal yang kurang di pahami kepada pemberi materi,” tungkasnya. (MNN/Advertorial)