Maklumat Kapolda Sumsel Larangan Pemblokiran Jalan Negara

 

Medianusantaranews.com, Palembang- Pasca berakhirnya berlakunya PAM Hari Raya Idhul Fitri dan perpanjangan massa penyekatan covid pada 24 Mei 2021 yang lalu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri.M,.MM mengeluarkan maklumat Larangan Pemblokiran Jalan Negara. Maklumat ini dikeluarkan untuk pencegahan dan antisipasi terjadinya kembali peristiwa unjuk rasa serta pemblokiran Jalan di jalan Lintas Sumatera seperti di Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi,M.M didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah, SH mengatakan bahwa maklumat Kapolda Sumsel yang bernomor : MAK / 08 / V / 2021 tanggal 24 Mei 2021 tersebut berisikan Agar setiap orang wajib mematuhi hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan Ketertiban Umum, menghormati Hak dan Kebebasan orang lain serta tidak melakukan perbuatan melanggar Hukum Seperti :

(a) Penutupan /Pemblokiran Jalan dengan menggunakan Batu, Pohon,Ban bekas dan benda benda lain;

(b) Perbuatan yang menyebabkan bangunan untuk lalu lintas hancur sehingga tidak bisa dipakai;

(c) Perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan Lalu lintas;

(d) Perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan Negara.

Dengan adanya maklumat Kapolda Sumsel ini diharapkan masyarakat Propinsi Sumsel khususnya dapat paham apabila tindakan masyarakat yang melanggar atau mengganggu Kepentingan atau Hak orang lain dapat dilakukan tindakan Kepolisian dan dapat diajukan kemuka Hukum (pengadilan) berakhir dengan Penjara atau setiap orang di larang dengan sengaja menghancurkan merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan sebagaimana di atur dalam Pasal 192 ayat (1) KUHP dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau setiap orang di larang dengan sengaja melaukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana di atur dalam pasal 63 ayat (1) undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,- Tegas Kombes Pol Drs Supriadi, MM pada hari Selasa lalu.

Untuk itu kami menghimbau agar masyarakat Propinsi Sumatera Selatan dapat memahami maklumat ini serta dapat mematuhi apa-apa yang tercantum di dalam maklumat Kapolda tersebut agar kita dapat menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat secara bersama-sama serta senantiasa selalu menerapkan prokes 5M (mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumun dan mengurangi mobilitas ) 3T (pemeriksaan dini/testing, pelacakan atau tracing, perawatan/treatment), imbuh Kabid Humas.

Masihenuritnya, seperti diberitakan sebelumnya warga memblokade Jalan lintas Sumatera di Kabupaten Musi Rawas Utara dikarenakan ada larangan pesta malam dari pemerintah setempat warga memblokiran jalan tersebut dan unjuk rasa di desa karang anyar, Desa Batu Gajah Baru dan Desa Maur Baru Kabupaten Muratara (17/5/2021) lalu dan dengan kesiap-siagaan dapat diatasi situasi dengan kondusif oleh Polres Muratara, tukasnya, (mnn/ril/waluyo).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *