Medianusantaranews.com (Lampung) – Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas nomor 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan salat idul fitri tahun 1442 H, 2021 Masehi disaat pandemi covid-19, pemerintah mengizinkan masyarakat menggelar salat idul fitri di lapangan jika daerah tersebut masuk dalam zona hijau atau kuning.
Dalam rapat koordinasi antar lembaga dan pihak terkait yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, dirinya mengatakan kabupaten/kota di Provinsi Lampung didominasi dengan zona orange.
Sedangkan hanya ada tiga kabupaten memilik zona kuning yakni Kabupaten Tulang Bawang, Tanggamus dan Way Kanan. Untuk tiga kabupaten berzona kuning tersebut dapat menggelar shalat idul fitri. Hal ini berlaku hingga tingkat RT/RW. Sedangkan untuk zona orange tidak diizinkan menggelar salat ied di lapangan atau masjid.
Tim PPKM Mikro dihimbau untuk mengawasi dan memonitoring warga yang melakukan aktivitas salat idul fitri di lapangan atau masjid. Dalam menggelar sholat idul fitri itu warga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah bertambahnya covid19. (MNN/Red)