Salmudin Lulus Terbaik Doktor ke- 48 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Medianusantaranews.com,(Muara Enim) -Salmudin, SH.M. Hum, putra Tenam Bungkuk Semende Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Serasan Muara Enim dalam ujian terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, mendapat nilai sangat memuaskan,pada (03/05/2021) yang baru lalu.

Dalam Promosi Doktornya, dengan judul disertasinya Salmudin bertopik “Pranata Tunggu Tubang Sebagai Kearifan Lokal Dalam Penerusan Harta Waris Keluarga Muslim Semende Provinsi Sumatra Selatan”.

Sidang dipimpin langsung oleh Dr Febrian, SH.MS. Dekan Fakultas Hukum Unsri dengan Promotor Dr Firman Muntako, SH. M.Hum dan Co-Promotor Dr. KN Sofyan Hasan, SH. MH, sebagai Penguji Internal Dr Muhammad Saifudin, SH. MHum, Dr Riduan, SH. MHum, dan Dr. Mada Afriandi, SH. MCL.

Hasil sidang terbuka memutuskan Salmudin lulus dengan predikat Sangat memuaskan dan merupakan Doktor ke- 48 yang diluluskan oleh Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Semoga dengan lulusnya promovendus dapat mengimplementasikan ilmunya di kehidupan bermasyarakat dan Berbangsa serta juga diharapkan meningkatkan kualitas.

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dalam memberikan lulusan doktor yang berpotensi guna memberikan pelayanan dan kontribusi kepada negara.

Penemuan itu menurut Salmudin sejalan dengan Hukum Islam karena memiliki kemanfaatan atau kemaslahatan untuk para pengelola Tunggu Tubang dan keturunanya termasuk Afit Jurai (Keluarga Besar), papar Salmudin.

Sementara menurut H. Albar Sentosa Subari selaku Ketua Jejaring Pancamandala Sriwijaya Sumatera Selatan dan juga sebagai Ketua Pembina Adat Sumsel, yang menghadiri promosi Doktor Salmudin di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang.

Hal yang menarik dari judul disertasi adalah bertopik ” Pranata Tunggu Tubang Sebagai Kearifan Lokal Dalam Penerusan Harta Waris Keluarga Muslim Semende Provinsi Sumatra Selatan”.

Keunikanya terletak pada: 1. Semende satu-satunya etnis masyarakat adat di Sumsel yang mengenal istilah harta warisan Tunggu Tubang. 2. sekarang ini masih bisa dilihat keberadaannya, dengan menggunakan yang mereka sebut ” lambang lembaga adat tunggu tubang”. 3. Menurut sejarah yang masih perlu dibuktikan mereka berasal dari Masyarakat adat Minangkabau Sumatera Barat.

Bagi Jejaring Pancamandala Sriwijaya, ini jadi daerah percontohan keragaman budaya di Sumatera Selatan yang masih kuat ikatan kekeluargaanya jadi simbul ikatan yang kuat sebagai lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).

Contoh dalam mempertahankan nilai kearifan lokal yang menjadi program pembentukan lembaga Pasirah Adat realisasi dari Peraturan Daerah nomor 12 tahun 1988 akibat dihapuskannya Marga selaku Pemerintahan Terendah di Sumatera Selatan sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 143/KPTS/III / 1983.

Pemerhati Hukum Adat setempat, Marsal mengomentari teori yang dikemukakan Salmudin itu bahwa teori kelestarian Harta Waris sementara Sistem kewarisan yang berlaku di masyarakat Semende dan Minangkabau saat ini, patut di lestarikan, dikaremakan harta warisan itu dari leluhur yang tidak dapat di pecah apalagi di bagi-bagi untuk itu akan lebih baik dimanfaatkan dan di lestarikan, ungkap putra Semende yang juga aktif sebagai penghulu.

Masih menurut Marsal Dengan harapan supaya dapat di kembangkan untuk di masa yang akan datang adat Semende ini dan masih banyak lagi yang belum dapat di teliti, silahkan kepada para calon Doktor untuk meneliti yang lainnya dan Semende sangat terbuka, (mnn/biro/Sumsel).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *