Medianusantaranews.com, (Lampung Tengah) – Polsek Padang Ratu berhasil menangkap pelaku curanmor Berinisial RS (31) yang tercatat Warga Kampung Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung di sebuah Rumah kosong yang tidak jauh dari kediamanya yang merupakan sebagai penadah motor hasil curanmor Sabtu kemarin.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh bersama Kanit Reskrim Iptu Admar, S.Pd mengatakan anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering jual beli kendaraan bodong.
Dari informasi tersebut memperingatkan anggota melakukan penyamaran hendak membeli Motor, kemudian terduga pelaku penadah berjanji ketemuan disebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumah Pelaku RS.
Terduga pelaku tidak membawa motor, malah terlihat gugup dan ternyata yang dipesan, entah mengapa RS datang yang curiga bahwa yang petugas gugup ternyata ditangan pelaku membawa sabu sebanyak 15 paket kecil yang hendak dibuang bahkan hendak kabur, dengan cepat petugas menangkap RS.
Lalu RS, dibawa ke Polsek Padang Ratu berikut barang Bukti jelas Kapolsek Kompol Muslikh mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro belum beberapa saat yang lalu.
Untuk itu kata Kapolsek, guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku RS alias Romli itu dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No 35 Th 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No 35 Th 2009, dengan acaman hukuman penjara minimal 5 maksimal 20 Tahun Penjara, Tegas Kapolsek Kompol Muslikh.(mnn/Erwan syah ).