Muara Enim
medianusantaranews.com
Pada aturannya fungsi kelurahan adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum serta lingkungan hidup dalam satu wilayah Kelurahan yang berada di wilayah kerja Kelurahan.
Namun fungsi fungsi itu, terutama dalam hal pelayanan kepada warga warganya sepertinya tidak terwujud di Kelurahan Muara Enim Kabupaten Muara Enim. Pasalnya Lurah Muara Enim dijabat oleh pelaksana harian (Plh) itu menjadi alasan pelayanan terhadap warga tidak bisa maksimal.
Hal ini disampaikan Tokoh masyarakat (Kabupaten Muara Enim Yusrin Denseri kepada media ini, Jum’at (30/04/2021).
Dikatakannya, pihak kelurahan Muara Enim, dengan dijabatnya Lurah Plh, itu terkesan menghambat pelayanan terhadap warganya yang ingin berurusan.
.
“Jangan seperti ituah, walaupun Lurah Muara Enim pada saat ini berstatus sebagai Pelaksana Harian (Plh) bukan Lurah definitif tapi pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal, jangan terkesan terhambat ” Ujar mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ini.
Dituturkan Yusrin, hal ini terungkap berkaitan dengan adanya warga Keluragan Muara Enim yang tengah mengurusi Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dan jual beli tanah.
” Semestinya pihak kelurahan Muara Enim masih bisa menyelesaikan urusan seperti itu ke pihak kecamatan. Karena itu tidak bisa disamakan seperti aturan Plh Bupati ,” katanya.
” Ataupun kalau Plh Lurah jadi hambatan yang urgen dalam pelayanan kepada warganya, secepatnya Lurah Muara Enim.harus di definitifkan, jangan lama lama dijabat Lurah Plh ” Tambah Yusrin lagi
Karena kata dia, kalau Lurah Plh tidak bisa berbuat banyak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berarti pelayanan di Kelurahan Muara Enim sangat terganggu.
Sementara itu, terkait keluhan ini, Kabag Hukum Setda Kabupaten Muara Enim Ratna Puri Prapawati, SH.M.Hum.ketika dibincangi tim media menjelaskan kalau mengacu pada UU Nomor 30/2014 bahwa Plh tidak memiliki kewenangan yang sifatnya strategis.
Mengenai urusan tanah, kata dia, pihaknya masih akan mempelajarinya terlebih dahulu hal itu.
“Saya berasumsi bahwa konsekuensi hukum dari pengambilan keputusan untuk kepengurusan tanah ini, Plh tidak memiliki kewenangan. Karena ini sifatnya strategis, bukan tugas rutin.
Lanjut dia, Kalau spesifikasi mengenai kewenangan Camat, kita akan mendalami regulasinya seperti apa. Apakah ada pengkhususan perihal tanah atau bagaimana,.
Terpisah, Camat Kota Muara Enim Syafrudin ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah berupaya untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, dan berdasar UU 30/2014 Pasal 7 menyatakan kalau Plh memang tidak mempunyai kewenangan tersebut.
“ Yang menjadi polemik berada di Pasal 7. Permasalahan ini bakal merubah status hukum terhadap sesuatu hal dari kepemilikan A menjadi kepemilikan si B. Memang tidak ada penjelasan secara terperinci, tetapi disebutkan dan ditekankan disana adalah tidak boleh merubah status hukum,” Terangnya.
Dia mengaku pihaknya sudah meminta penjelasan secara tertulis dari pihak terkait, dalam hal ini Kabag Hukum dan Badan Pertanahan Negara (BPN).
Jika sudah ada tanda tangan Lurah, maka pihaknya tidak akan menghambat segala prosesnya jika dibolehkan, karena seperti itulah aturannya.
Senada juga disampaikan Plh Lurah Muara Enim Fiswan. Dikatakannya apa yang dijelaskan Camat sudah mewakili Plh Lurah Muara Enim.
“ Apa yang dijelaskan oleh Pak Camat sudah mewakili dari statement saya selaku Plh,” Tukasnya (AE)