Medianusantaranews.com, (Banyuasin)- Tim Satnarkoba Polres OKU berhasil pangkas peredaran barang haram dan Jam, Kepala Desa Marga Bhakti Batumarta XI, Kecamatan Sinar Peninjawan, Kabupaten OKU Sumatera Selatan, tak dapat berkutik setelah diringkus dikediamanya, karena kedapatan Nyambi jual dan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.
.
Kades ditangkap anggota Satreskoba Polres OKU, di rumahnya Rabu (20/04/2021), sekitar pukul 14.30 WIB, tanpa perlawanan. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening berisikan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 2,58 gram yang disimpan di dalam tas punggung miliknya.
.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal saat dikonfirmasi wartawan membenarkan, oknum Kepala Desa Marga Bhakti ditangkap anggota Satresnarkoba Polres OKU, pada Rabu kemarin.
.
Dikatakan Mardi Nursal, sebelum ditangkap, anggota Satreskoba Polres OKU mendapatkan laporan mengenai adanya transaksi dan peredaran Narkotika yang diduga dilakukan tersangka Jamal sekaligus sebagai Kades.
.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan anggota Satreskoba Polres OKU, didapatkan barang bukti berupa 10 klip kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam tas punggung seberat 2,58 gram,” Terang AKP Mardi Nursal lagi.
.
Dikatakan AKP Mardi Nursal, tersangka dan barang bukti sudah diamankan petugas Satreskoba ke Mako Polres OKU guna proses hukum lebih lanjut dan kades itu melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (mnn/Jim)