Metro,(medianusantaranews.com)- Tim kuasa hukum Agus Setiawan di Institut Agama Islam Ma’arif Nahdlatul Ulama (IAIM NU) Kota Metro meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan pemalsuan Izasah bisa memberikan tuntutan maksimal lima tahun kepada terdakwa Rml (56).
Permintaan tersebut agar memberikan pembelajaran dan efek jera kepada terdakwa yang berprofesi sebagai seorang dosen di Perguruan Tinggi Negeri yang ada di Kota Metro.
Kasus dugaan pemalsuan ijazah palsu yang saat ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Kota Metro tersebut berawal atas laporan Wakil Rektor 1 IAIM NU Kota Metro, Agus Setiawan, MHI di Polda Lampung pada bulan Juli 2020 lalu setelah mendapat data yang di rasa sangat valid telah terjadi tindak pidana dugaan pemalsuan Ijazah.
Menurut Tim kuasa hukum, Agus Setiawan dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa (LBH Musba), Muhammad Subhan, SH MH dan Habib Sulthon, SHI SH MH, terungkapnya dugaan pemalsuan Ijazah yang mencoreng nama IAIM itu berawal adanya WA dari saksi Sukatam kepada saksi Bambang Wahyudi pada tanggal 8 Juni 2020 yang berisi penawaran Ijazah Ma’arif langsung Wisuda tanpa melalui proses perkuliahan dengan menunjukan Ijazah atas nama Joko Sumarno, warga Gedung Makripat Hulu, Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Membaca pesan tersebut, kemudian saksi Bambang Wahyudi melakukan konfirmasi kepada Wakil Rektor 1 IAIM, Agus Setiawan guna menanyakan kebenaran informasi dari Sukatam tersebut yang dijawab bila ijazah tersebut palsu.
Hari berikutnya, Agus Setiawan mengumpulkan Kepala Biro, Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam dan Dekan Fakultas Tarbiyah dengan tujuan untuk melacak Ijazah atas nama Joko Sumarno.
Tidak hanya itu Agus Setiawan juga mengontak rekanya, Imam Sobari yang tinggal di Hulu Sungkai Lampung Utara untuk menemui Joko Sumarno menyampaikan pesan bila Ijazah yang dimilikinya palsu dan meminta yang bersangkutan menemuinya di Kampus IAIM Metro guna melakukan klarifikasi dan bila tidak kooperatif akan dilaporkan ke penegak hukum.
Joko Sumarno yang mengaku sangat terkejut atas informasi tersebut, setelah 1 Juli mendapat informasi Ijazahnya palsu, kemudian yg bersangkutan tanggal 8 Juli 2020 datang dan menghadap saksi pelapor Agus Setiawan dan membuat pernyataan di atas materai bila dirinya tidak mengetahui bila ijazah tersebut palsu dan menjadi korban penipuan.
Dalam surat pernyataan di atas materai Rp 6000 itu, Joko Sumarno menjelaskan diri mendapatkan ijazah tersebut berawal dari postingan rekanya yang bernama Ahlina bila dirinya punya sahabat yaitu terdakwa Rml bisa membantu mengusahan keinginannya mendapat Ijazah yang diingkan dengan cepat.
Kemudian Ahlina memberikan nomor HP terdakwa Rml, setelah terhubung dengan terdakwa, Joko Sumarno diminta menyerahkan foto Copy KTP, foto copy Ijazah SLTA dan Foto ukuran 3X4 dan 4X6 masing-masing 4 lembar dan membayar uang mahar sebesar Rp 15.000.000,-.
Berbekal dari surat pernyataan Joko Sumarno itu, akhirnya Agus Setiawan resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung, namun untuk mempermudah koordinasi kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Kota Metro karena lokasi dugaan pemalsuan tersebut berada di wilayah hukum Polres Kota Metro.
Dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata ditemukan bukti permulaan sehingga statusnya ditingkatkan ke penyidikan, dan sektar akhir Desember 2020 berkasnya dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejari Kota Metro.
“Kami bersyukur kasus tersebut sekarang sudah disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksa-sksi. Untuk keadilan dan demi menjaga marwah dan nama baik IAIM NU Kota Metro, kami Minta kepada JPU agar memberi tuntutan maksimal terhadap terdakwa Rml, sehingga kasus ini bisa menjadi pembelajaran dan efek jera kepada terdakwa dan oknum lainya yang berprofesi serupa”, kata Subhan, Selasa (20/4/2021).
Terpisah Habib Sulthon yang melakukan konfirmasi ke Kejari Kota Metro mengungkapkan bila agenda sidang selanjutnya adalah sidang tuntutan terhadap terdakwa.
“Saya baru saja konfirmasi ke Kejati Metro yang diterima salah seorang staf Kasi Intel yang menyatakan bila sidang pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai dan agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan, kalau nggak ada perubahan pasal yang digunakan penyidik Polres Metro membidik terdakwa dengan pasal 263 KUHP pidana dengan hukuman maksimal 6 tahun” ujarnya.
Sementara itu Jaksa Donny yang mewakili Kasi Intel Kejari Metro membenarkan bila sidang berikutnya agendanya adalah tuntutan JPU terhadap terdakwa.
“Sidang pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai, sedang berikutnya agendanya tuntutan Jaksa terhadap terdakwa, saya belom tahu persis kapan akan digelar, bisa hari Rabu besak atau Kamis, nanti kalau sudah mendapat kepastian saya kasih kabar,”kata Donny di ruang kerjanya . (MNN/Mis)