Aidil Akui Minta Tambahan Biaya Rp 100 Ribu

 

Medianusantaranews.com, (Baturaja)- Diduga Oknum Kepala PDAM Unit Buster Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan mark up dana pemasangan jaringan air bersih.

Ketua RT 15 Melurahan Sekarjaya Heri Hariyadi kepada wartawan menjelaskan dari hasil musyawarah bulan Nopember 2020 waktu itu sepakat setiap pelanggan biaya pemasangan langganan sebesar Rp 450 ribu dan diwilayahnya ada 25 calon pelanggan, sepakat dengan harganya itu masyarakat langsung melunasinya.

Masih kata Dia, dari pengakuan warganya usai pemasangan diminta tambah biaya upah kerja perpelanggan sebesar Rp 100 ribu pun oleh warganya langsung dilunasinya.

Yang dikeluhkan oleh warganya masalah pemasangan jaringan air bersih itu telah selesai lama tetapi hingga saat masih tak mendapatkan air bersih yang dijanjikan, padahal jaringan telah dipasang semua, ungkap Heri.

Lanjut Heri, termasuk Kepala Unit PDAM Sekarjaya Aidil tak memberi penjelasan apa yang masih menjadi kendala sampai sekarang ini jaringan PDAM untuk ke-25 orang pelanggan itu tidak ada airnya.

“Saya sendiri menjadi binggung pak masalah pemasangan jaringan air bersih dari PDAM itu, karena warganya terus bertanya dan saya tidak bisa menjelaskannya”, terangnya sedih.

Persoalanya pada saat itu seluruh Ketua RT mengadakan rapat di Kantor Lurah Sekarjaya dan pihak PDAM mengatakan ada subsidi pemasangan jaringan air dari PDAM di Kelurahan Sekarjaya dan Aidil menyuruh mengumpulkan data masyarakat untuk pemasangan PDAM bersubsidi dengan harga Rp 450.000,tapi  diminta Rp.550.000, kepada masyarakat dari bulan November 2020 sampai sekarang belum mengalir, tutupnya.

Aidil yang dijumpai wartawan terkait masalah keluhan pelanggan PDAM di RT 15 Kelurahan Sekarjaya dikatakan bahwa air bersih itu belum mengalir karena jaringan pipanya terhimpit oleh material pengecoran jalan.

Saat ditanya wartawan terkait meminta kepada pelanggan biaya tambahan Rp 100 ribu perpelanggan, Aidil mengakui dan dikatakan dana itu untuk upah pengerjaan dan Aidil juga mengetahui yang dilakukan itu diluar aturan yang ada, jelasnya, (mnn/Jim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *