Medianusantaranews.com, Tanggamus)- Satgas Covid-19 Tanggamus terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid melalui operasi yustisi hingga penindakan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
Operasi yustisi kali ini dipimpin Kasat Sabhara Polres Tanggamus AKP Sururudin bertempat di Jl. Raya Lintas Barat (Jalinbar) Simpang Islamic Center Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Senin (8/4/21).
Kanit Idik Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Ujang dan
Kanit Turjawali Sat Lantas Ipda Saprianto serta personel gabungan meliputi personil gabungan Polres Tanggamus, anggota Kodim 0424/ Koramil Kota Agung, Sat Pol PP dan Dishub Kabupaten Tanggamus.
AKP Sururudin mengatakan, operasi yustisi digelar untuk menindak masyarakat yang tidak disiplin Prokes, sebab masih ada masyarakat dan pengguna jalan yang tidak memakai masker ataupun membawa masker tetapi tidak pada tempatnya.
“Hasil operasi tadi, terdapat 34 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi kali ini dan ke 34 pelanggar tersebut diberikan sanksi yang berbeda diantaranya teguran tertulis 13 orang, teguran lisan 9 Orang, tindakan fisik berupa push up 12 orang,” kata AKP Sururudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Lanjutnya, operasi ini juga merupakan tindak lanjut Pergub No 3 Tahun 2020 dan Perbup No 55 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Tujuan utama operasi ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian Kasus Covid-19. Sehingga kami harap masyarakat taat Prokes,” tegasnya.
Kasat Sabhara berharap, melalui operasi ini tentunya dapat mengedukasi masyarakat agar lebih tertib menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan virus corona.
Kesempatan itu, Kasat Sabhara juga berterima kasih kepada personel yang terlibat operasi yustisi sehingga masyarakat dapat tertib dalam prokes.
“Terima kasih kepada semua unsur yang terlibat dan kita bersama dapat melakukan pencegahan serta memutus mata rantai covid-19,” pungkasnya. (mnn/Hlm)