Medianusntaranews.com, (Banyuasin)- Sedikitnya 20 perwakilan perempuan yang tergabung dalam Yayasan Lembaga Perlindungan Perempuan Mandiri (YLPPM) yang melengkapi diri dengan membawa selembaran kertas karton dengan berbagai tulisan kecaman terkait zina inu rumah tangga (IRT) terhadap korban berinisial ES dan pelaku AY warga Langkan Kecamatan Banyuasin 3 Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Kedatangan puluhan perempuan ke Mapolres Banyuasin Selasa (31/3/2021) tersebut menuntut agar pelaku mesum itu diusut tuntas, supaya didesanya tidak terulang lagi dengan pelaku yang lain, maka dari kasus yang satu ini agar diproses secara hukum yang benar, biar ada efek jera.
Aksi para perempuan anti mesum itu diawali dari Tugu lingkar Pintu Gerbang masuk Perkantoran Pemkab Banyuasin, massa berjalan kaki menuju ke Mapolres Banyuasin.
Massa dihentikan oleh pihak Sat Intel Polres tepat dipintu masuk Mapolres, karena l mereka tak ada pemberitahuan terlebih dahulu kalau mau digelar aksi. Padahal, surat pemberitahuan dua hari sebelum melakukan aksi sudah di kirim melalui rekanan pendampingan aksi, katanya.
Setelah dilakukan perbandingan, melalui perwakilan massa oleh pihak Polres bisa diberikan peluang untuk perwakilan massa duduk satu meja bersama Kanit PPA Polres Banyuasin dan massa lainnya dengan sendirinya mengundurkan diri dari lokasi aksi.
Untuk mengetahui hasil dari pertemuan, antara korban ES dan pelaku AY dengan dimediasi langsung oleh Kanit PPA Polres Banyuasin, Ipda Tri Nensy SH MH, yang juga dihadiri kuasa hukum korban Dadi Junaedi SH, Ketua YLPPM Banyuasin, Herlis Noorida, yang dapat memberatkan ES sebagai IRT merupakan korban pemerkosaan.
Korban usai dimediasi diruang Kanit terjatuh pingsan, karena laporanya tidak ditanggapi dengan serius, bahkan ada kesan pelaku pemerkosanya mendapat pembelaan dari PPA.
Kanit PPA menyebutkan aduan dari Es itu dianggap tidak cukup bukti, karena hasil visum tidak menunjukan luka-luka lecet dan tidak ada bukti kekerasan yang dilakukan pelaku. Meskipun, pelaku mengakui dihadapan Kanit PPA telah melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak 7 kali.
Pelaku pemerkosaan IRT Ardi Yuli warga Langkan mengakui, bahwa dirinya melakukan itu sebanyak 7 kali, ditempat yang berbeda. “Ya saya melakukannya sebanyak 7 kali,” tutur Ardi pelaku pemerkosaan.
Sebagai terlapor pelaku pemerkosa dan mengakui perbuatannya yang telah menzinai adik iparnya, tetapi penyidik dari PPA Polres Banyuasin, tidak melakukan tindakan tegas. Bahan pelaku dengan santai melenggangkan kakinya dihalaman Mapolres Banyuasin seolah tak ada dosa.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIk MH melalui Kanit PPA Ipda Tri Nensy SH MH mengatakan,
bahwa kasus pemerkosaan yang terjadi pada korban sudah jelas. Pelaku dan korban telah mengakui bahwa memang ada persetubuhan tidak didapatkan unsur paksaan ataupun kekerasan.
Kuasa hukum korban ES, Dadi Junaedi SH mengatakan, pihaknya akan tetap membawa kasus ini ke Ranah hukum, sembari melengkapi bukti-bukti baru, karena sudah jelas ada pelaku dan sebagai korbanya membuat laporan.
“Ini sudah jelas ada korban dan terkait hasil visum, wajar kalau hasilnya tidak ditemukan luka lecet dan kekerasan, karena korban baru melahirkan anak berumur 3 tahun dan saat itu masih mempunyai suami,” tutupnya.(mnn/yok)